Friday, May 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Pengeroyokan di Kalibata Enam Anggota Yanma Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 December 2025
in Hukum & Kriminal
Kasus Pengeroyokan di Kalibata Enam Anggota Yanma Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Metapos.id, Jakarta — Enam anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kericuhan dan pengeroyokan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang mata elang (matel) berinisial MET (41) dan NAT (32).

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
“Berdasarkan laporan LPD4717/XII/2025/SKPT Polda Metro Jaya serta rangkaian hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam personel sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).

BACA JUGA

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

Enam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni:

Bripda JLA

Bripda RGW

Bripda IAB

Brigadir IAM

Bripda BN

Bripda AM

Menurut Trunoyudo, para anggota polisi itu terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berlangsung secara profesional dan transparan. Polri menolak segala bentuk kekerasan oleh anggotanya dan memastikan kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Penyidikan masih berjalan, dan seluruh rangkaian peristiwa akan diungkap hingga tuntas,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi di sekitar TMP Kalibata telah kembali stabil. Polda Metro Jaya juga menambah personel untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kericuhan lanjutan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan aparat kepolisian dalam aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Keluarga korban dan publik kini menunggu proses hukum yang berlangsung secara adil dan transparan.

Tags: Karopenmas mabes polrimatelmenewaskanMetapos.idpengeroyokanPenyidikanPolda Metro Jaya
Previous Post

Presiden Prabowo Naikkan Bonus Emas SEA Games 2025 Menjadi Rp1 Miliar untuk Atlet Indonesia

Next Post

BTN Inspire Corner Universitas Indonesia: Mempersiapkan Profesional di Era AI.

Related Posts

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku
Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Terdakwa Membela Diri, Akui Dipaksa Mengaku

1 May 2026
Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Rien Wartia Trigina Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap PRT

30 April 2026
Kompor Pintar Xiaomi Meluncur, Mijia 3C 5200W Tawarkan Daya Besar dan Fitur Canggih
Hukum & Kriminal

Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Dari Finalis Puteri Indonesia hingga Tersangka Kasus Kecantikan

30 April 2026
Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penyekapan di Ancol, Temukan Ratusan Vape Mengandung Etomidate

27 April 2026
Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu
Hukum & Kriminal

Sidang Ammar Zoni: Hakim Sebut Ada Janji Rp10 Juta untuk Edarkan Sabu

23 April 2026
Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Next Post
BTN Inspire Corner Universitas Indonesia: Mempersiapkan Profesional di Era AI.

BTN Inspire Corner Universitas Indonesia: Mempersiapkan Profesional di Era AI.

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini