Sunday, October 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Prabowo Instruksikan Evaluasi Bupati Aceh Selatan Usai Tinggalkan Daerah Saat Bencana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 December 2025
in Nasional
Prabowo Instruksikan Evaluasi Bupati Aceh Selatan Usai Tinggalkan Daerah Saat Bencana

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengevaluasi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika wilayahnya dilanda banjir dan longsor.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban serta larangan selama menjabat. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemendagri memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi.

BACA JUGA

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

Menurut Bima, saat ini pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri masih mengumpulkan data terkait keberangkatan Mirwan. Pemeriksaan akan dilakukan segera setelah Mirwan kembali ke Indonesia.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kewajiban atau larangan bagi kepala daerah, maka sanksi dapat direkomendasikan oleh inspektorat,” kata Bima, Senin (8/12).

Sebelumnya, Prabowo menyoroti absennya Mirwan dalam rapat koordinasi percepatan penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12). Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan pentingnya pemimpin daerah hadir di saat rakyat sedang menghadapi musibah.

“Hadir semua bupati? Terima kasih telah berjuang untuk masyarakat. Kalau ada yang memilih pergi saat situasi darurat, ya bisa diproses oleh Mendagri,” ujar Prabowo.

Ia juga menyamakan tindakan meninggalkan daerah di saat krisis seperti tentara yang meninggalkan pasukan pada kondisi bahaya.

Saat ini Kemendagri menegaskan proses pemeriksaan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan sebelum sanksi diberikan.

Tags: Bima AryadiprosesKemendariMetapos.idPrabowosanksiUmrah
Previous Post

Hamas Siap Letakkan Senjata Jika Israel Akhiri Pendudukan Gaza

Next Post

APDESI Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 Soal Dana Desa

Related Posts

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut
Nasional

Bakom Gandeng Humas 33 Kabupaten dan Kota di Sumut

25 October 2026
Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak
Nasional

Mayapada Hospital Dorong Inovasi Penanganan Stroke dan Tumor Otak

25 October 2026
Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga
Nasional

Tito Minta Pemerintah Daerah Sisihkan Dana untuk Bedah Rumah Warga

25 October 2026
Kemenhaj menyiapkan pedoman pengawasan haji reguler untuk memastikan layanan sesuai kontrak, melindungi keselamatan, dan memenuhi hak jemaah.
Nasional

Cegah Masalah Layanan, Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji

23 October 2026
Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?
Nasional

Upah Minimum 2027 Disiapkan, Mampukah Pekerja Hidup Lebih Layak?

23 October 2026
357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut
Nasional

357,5 Hektare Lahan Raja Ampat Terbakar, Pemadaman Berlanjut

22 October 2026
Next Post
APDESI Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 Soal Dana Desa

APDESI Gelar Aksi di Monas, Desak Pemerintah Cabut PMK 81/2025 Soal Dana Desa

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini