Metapos.id, Jakarta – Sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pengendara motor mempersoalkan biaya parkir di kompleks Polda Metro Jaya dan kini ramai beredar di media sosial. Video tersebut diunggah pertama kali melalui TikTok oleh pemilik akun bernama Fritz Alorboy, lalu menyebar ke berbagai platform lain.
Dalam video yang menjadi viral itu, Fritz merasa keberatan dengan tarif parkir sepeda motor yang menurutnya terlalu tinggi untuk durasi singkat. Ia menyebut bahwa baru dua menit berada di area parkir, dirinya sudah diminta membayar Rp 4.000.
Fritz menyampaikan protesnya dengan suara lantang kepada petugas parkir. Ia menilai kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat yang memiliki keperluan cukup lama di kantor polisi. Ia bahkan meminta bertatap muka langsung dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk menyampaikan keluhannya serta menuntut agar parkir di instansi negara digratiskan. Setelah sempat beradu argumen dengan petugas yang memintanya membuat laporan resmi ke SPKT, ia memilih untuk meninggalkan area tersebut.
Menanggapi viralnya peristiwa itu, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menjelaskan bahwa pungutan parkir yang diberlakukan di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki landasan hukum yang jelas dan bukan kebijakan sembarangan.
Agus menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan parkir di instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 yang mewajibkan adanya pemasukan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, tarif parkir di wilayah DKI Jakarta merujuk pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017, termasuk untuk kendaraan roda dua hingga roda empat.
Ia menambahkan, penerapan parkir berbayar tidak hanya berlaku di markas kepolisian. Sejumlah fasilitas publik seperti rumah sakit pemerintah hingga gedung kementerian juga menerapkan hal serupa untuk menjaga ketertiban dan mendukung pelayanan.
“Ini bukan hanya kebijakan Polda Metro Jaya. Banyak instansi pemerintah lain yang mengelola parkir secara berbayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agus.














