Sunday, April 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Lebih Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Lagi Wajib Bawa BPKB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Nasional
Lebih Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Lagi Wajib Bawa BPKB

Metapos.id, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan baru mengenai layanan pajak kendaraan bermotor di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Mulai Selasa (3/3/2026), warga tidak lagi diwajibkan membawa atau menunjukkan BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat membayar pajak kendaraan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat yang sebelumnya harus selalu menyertakan dokumen BPKB setiap kali melakukan pembayaran.

BACA JUGA

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Dengan aturan baru ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih ringkas sehingga pelayanan di kantor Samsat bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi pembayaran secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Dedi juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran warga Jawa Barat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Menurutnya, kedisiplinan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ia menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.

Pembagian tanggung jawabnya meliputi jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota, serta jalan desa oleh pemerintah desa.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Tags: AplikasiEfisiensi efektifGubernur JabarKDMkebijakan baruKendaraanlayanan pajakmempermudahMetapos.idpembayaranSignal
Previous Post

Usai Diskusi Tertutup 3,5 Jam, SBY, Jokowi, dan JK Bertolak dari Istana Presiden Prabowo

Next Post

Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

Related Posts

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi
Nasional

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

18 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia
Nasional

Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia

17 April 2026
Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya
Nasional

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

17 April 2026
UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Next Post
Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini