Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Lebih Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Lagi Wajib Bawa BPKB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Nasional
Lebih Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Lagi Wajib Bawa BPKB

Metapos.id, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan baru mengenai layanan pajak kendaraan bermotor di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Mulai Selasa (3/3/2026), warga tidak lagi diwajibkan membawa atau menunjukkan BPKB, baik asli maupun fotokopi, saat membayar pajak kendaraan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat yang sebelumnya harus selalu menyertakan dokumen BPKB setiap kali melakukan pembayaran.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Dengan aturan baru ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih ringkas sehingga pelayanan di kantor Samsat bisa berjalan lebih cepat dan efisien.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi pembayaran secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Dedi juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran warga Jawa Barat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Menurutnya, kedisiplinan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Ia menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.

Pembagian tanggung jawabnya meliputi jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota, serta jalan desa oleh pemerintah desa.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Tags: AplikasiEfisiensi efektifGubernur JabarKDMkebijakan baruKendaraanlayanan pajakmempermudahMetapos.idpembayaranSignal
Previous Post

Usai Diskusi Tertutup 3,5 Jam, SBY, Jokowi, dan JK Bertolak dari Istana Presiden Prabowo

Next Post

Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini