Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penentuan UMP tahun depan akan menggunakan formula baru yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Hal ini berbeda dengan penetapan UMP 2025 yang naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi.
Menurut Yassierli, salah satu komponen penting dalam formula tersebut adalah nilai alpha—indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai ini sebelumnya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 dan kini masih menunggu finalisasi.
“Formula sudah jelas dan mengacu pada regulasi yang ada. Kita hanya menunggu keputusan mengenai rentang nilai alpha,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11).
Yassierli juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dilakukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama seperti kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Di sisi lain, peraturan terakhir tentang formula pengupahan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku setelah dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses penetapan UMP tetap berjalan dan hasil akhirnya akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.














