Wednesday, April 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

Bocorkan Rumus Baru Penetapan UMP 2026, Kenaikan Tiap Daerah Berbeda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 November 2025
in Ekbis
Bocorkan Rumus Baru Penetapan UMP 2026, Kenaikan Tiap Daerah Berbeda

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penentuan UMP tahun depan akan menggunakan formula baru yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Hal ini berbeda dengan penetapan UMP 2025 yang naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi.

Menurut Yassierli, salah satu komponen penting dalam formula tersebut adalah nilai alpha—indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai ini sebelumnya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 dan kini masih menunggu finalisasi.

BACA JUGA

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara

“Formula sudah jelas dan mengacu pada regulasi yang ada. Kita hanya menunggu keputusan mengenai rentang nilai alpha,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11).

Yassierli juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dilakukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama seperti kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Di sisi lain, peraturan terakhir tentang formula pengupahan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku setelah dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses penetapan UMP tetap berjalan dan hasil akhirnya akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.

Tags: 5 persen6Metapos.idPertumbuhan ekonomiprosesUMPYassierli
Previous Post

BTN dan HKBP Inisiasi Salurkan Bantuan Bencana Banjir ke Sumatera Bagian Utara

Next Post

Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

Related Posts

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik
Ekbis

Denda Rp755 Miliar KPPU ke Pindar Picu Polemik

14 April 2026
Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara
Ekbis

Feel Good Network Ekspansi ke Malaysia, Perkuat Jaringan Regional Asia Tenggara

13 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Ekbis

MBG Bukan Sekadar Bantuan, KADIN Nilai Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

11 April 2026
Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi
Ekbis

Konten Jadi Kunci Penjualan, Tokopedia dan TikTok Shop Catat Lonjakan Transaksi

10 April 2026
43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial
Ekbis

Prudential Luncurkan Prestige, Fokus pada Layanan Eksklusif dan Terintegrasi

9 April 2026
43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial
Ekbis

43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial

9 April 2026
Next Post
Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini