Sunday, May 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bocorkan Rumus Baru Penetapan UMP 2026, Kenaikan Tiap Daerah Berbeda

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 November 2025
in Ekbis
Bocorkan Rumus Baru Penetapan UMP 2026, Kenaikan Tiap Daerah Berbeda

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa penentuan UMP tahun depan akan menggunakan formula baru yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Hal ini berbeda dengan penetapan UMP 2025 yang naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi.

Menurut Yassierli, salah satu komponen penting dalam formula tersebut adalah nilai alpha—indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai ini sebelumnya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3 dan kini masih menunggu finalisasi.

BACA JUGA

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

Bank Mandiri Taspen Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Indonesia

“Formula sudah jelas dan mengacu pada regulasi yang ada. Kita hanya menunggu keputusan mengenai rentang nilai alpha,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11).

Yassierli juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni dilakukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama seperti kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Di sisi lain, peraturan terakhir tentang formula pengupahan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku setelah dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses penetapan UMP tetap berjalan dan hasil akhirnya akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.

Tags: 5 persen6Metapos.idPertumbuhan ekonomiprosesUMPYassierli
Previous Post

BTN dan HKBP Inisiasi Salurkan Bantuan Bencana Banjir ke Sumatera Bagian Utara

Next Post

Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

Related Posts

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani
Ekbis

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Indonesia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Urban Regeneration dari Real Estate Asia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Ekbis

Rosan: Empat Kesepakatan Baru Indonesia-Prancis Capai USD 3,5 Miliar

30 May 2026
Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores
Ekbis

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores

29 May 2026
Next Post
Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

Momentum Positif BUMA Makin Solid, Volume & EBITDA 3Q25 Gaspol Naik

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini