Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang hasil rampasan senilai Rp 883.038.394.268 terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Uang tersebut diserahkan sebagai barang rampasan negara dan dipajang di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditampilkan setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Karena keterbatasan ruang, hanya sekitar Rp 300 miliar yang dapat dipamerkan secara fisik. Total ada 300 boks plastik berisi pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar per boks.
“Pada kesempatan siang hari ini, kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Korupsi Dana Pensiun Disebut Paling Miris
KPK menilai korupsi dana pensiun merupakan salah satu bentuk kejahatan paling memprihatinkan karena menyasar para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” ujar Asep.
Ia menyinggung pengalaman pribadi bahwa dana pensiun menjadi sumber penghidupan penting bagi para pensiunan ASN dan keluarganya. Karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi berdampak besar terhadap masa tua para pegawai negeri.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Dua pihak telah divonis bersalah, yakni:
Mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK)
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP)
Asep menegaskan bahwa nilai tersebut setara dengan pembayaran 400 ribu gaji pokok ASN.
“Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” katanya.
Taspen Apresiasi Pemulihan Aset
Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, mengapresiasi langkah KPK menyerahkan kembali dana rampasan tersebut. Taspen masih menunggu proses pemulihan aset dari kedua terpidana guna menutup total kerugian Rp 1 triliun.
“Mudah-mudahan recovery aset ini bisa optimal sehingga mencapai kembali angka Rp 1 triliun dalam waktu tidak lama. Langkah KPK ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yakni para pensiunan dan ASN yang akan memasuki usia pensiun,” ujar Ronny.














