• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 November 2025
in Nasional
KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang hasil rampasan senilai Rp 883.038.394.268 terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Uang tersebut diserahkan sebagai barang rampasan negara dan dipajang di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditampilkan setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Karena keterbatasan ruang, hanya sekitar Rp 300 miliar yang dapat dipamerkan secara fisik. Total ada 300 boks plastik berisi pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar per boks.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Korupsi Dana Pensiun Disebut Paling Miris

KPK menilai korupsi dana pensiun merupakan salah satu bentuk kejahatan paling memprihatinkan karena menyasar para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” ujar Asep.

Ia menyinggung pengalaman pribadi bahwa dana pensiun menjadi sumber penghidupan penting bagi para pensiunan ASN dan keluarganya. Karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi berdampak besar terhadap masa tua para pegawai negeri.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Dua pihak telah divonis bersalah, yakni:

Mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK)

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP)

Asep menegaskan bahwa nilai tersebut setara dengan pembayaran 400 ribu gaji pokok ASN.

“Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” katanya.

Taspen Apresiasi Pemulihan Aset

Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, mengapresiasi langkah KPK menyerahkan kembali dana rampasan tersebut. Taspen masih menunggu proses pemulihan aset dari kedua terpidana guna menutup total kerugian Rp 1 triliun.

“Mudah-mudahan recovery aset ini bisa optimal sehingga mencapai kembali angka Rp 1 triliun dalam waktu tidak lama. Langkah KPK ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yakni para pensiunan dan ASN yang akan memasuki usia pensiun,” ujar Ronny.

Tags: investasi fiktifKPKMetapos.idNS KosasihrampasanRp 300 miliarTaspen
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

by Taufik Hidayat
21 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah lima mahasiswa yang...

Indonesia SIPF dan ALUDI Perkuat Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepercayaan Investor Layanan Urun Dana di Pasar Modal

Indonesia SIPF dan ALUDI Perkuat Kerja Sama untuk Meningkatkan Kepercayaan Investor Layanan Urun Dana di Pasar Modal

by Rahmat Herlambang
20 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) bersama Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) resmi...

Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

Gagal Bakar Al-Qur’an di Dearborn, Aktivis Pro-Zionis AS Dipukul Pemuda Muslim

by Taufik Hidayat
20 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Seorang aktivis pro-Zionis asal Amerika Serikat, Jake Lang, mendapat pukulan di wajah saat memimpin aksi anti-Muslim yang...

Oknum AKBP B Ditahan Usai Kasus Tewasnya Dosen Di Semarang

Oknum AKBP B Ditahan Usai Kasus Tewasnya Dosen Di Semarang

by Taufik Hidayat
20 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan langkah tegas terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial...

Next Post
Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Recommended.

Kerja Sama Ekonomi Terbaru dengan Jepang Siap Diumumkan di KTT G20

Jumlah Tenaga Kerja Industri Naik, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Kompetensi

1 November 2022
Kinerja Industri Alas Kaki dan Tekstil Mulai Menguat Awal Tahun, Ini Faktornya

Kinerja Industri Alas Kaki dan Tekstil Mulai Menguat Awal Tahun, Ini Faktornya

16 May 2024

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media