• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 November 2025
in Nasional
KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang hasil rampasan senilai Rp 883.038.394.268 terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Uang tersebut diserahkan sebagai barang rampasan negara dan dipajang di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditampilkan setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Karena keterbatasan ruang, hanya sekitar Rp 300 miliar yang dapat dipamerkan secara fisik. Total ada 300 boks plastik berisi pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar per boks.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Korupsi Dana Pensiun Disebut Paling Miris

KPK menilai korupsi dana pensiun merupakan salah satu bentuk kejahatan paling memprihatinkan karena menyasar para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” ujar Asep.

Ia menyinggung pengalaman pribadi bahwa dana pensiun menjadi sumber penghidupan penting bagi para pensiunan ASN dan keluarganya. Karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi berdampak besar terhadap masa tua para pegawai negeri.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Dua pihak telah divonis bersalah, yakni:

Mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK)

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP)

Asep menegaskan bahwa nilai tersebut setara dengan pembayaran 400 ribu gaji pokok ASN.

“Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” katanya.

Taspen Apresiasi Pemulihan Aset

Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, mengapresiasi langkah KPK menyerahkan kembali dana rampasan tersebut. Taspen masih menunggu proses pemulihan aset dari kedua terpidana guna menutup total kerugian Rp 1 triliun.

“Mudah-mudahan recovery aset ini bisa optimal sehingga mencapai kembali angka Rp 1 triliun dalam waktu tidak lama. Langkah KPK ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yakni para pensiunan dan ASN yang akan memasuki usia pensiun,” ujar Ronny.

Tags: investasi fiktifKPKMetapos.idNS KosasihrampasanRp 300 miliarTaspen
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

El Clasico Indonesia Kembali! Persib Tantang Persija di Laga Perdana Musim Ini

El Clasico Indonesia Kembali! Persib Tantang Persija di Laga Perdana Musim Ini

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Laga sarat gengsi bertajuk El Clasico Indonesia kembali hadir pada akhir pekan ini. Persib Bandung akan menjamu...

Jalur Menuju Pondok Saladah Papandayan Tertutup Longsor, Pendaki Diminta Menghindar

Jalur Menuju Pondok Saladah Papandayan Tertutup Longsor, Pendaki Diminta Menghindar

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Longsor dilaporkan terjadi di kawasan Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, jalur pendakian menuju sejumlah...

Belum Ada Kepastian BSU 2026, Kemnaker Peringatkan Potensi Penipuan

Belum Ada Kepastian BSU 2026, Kemnaker Peringatkan Potensi Penipuan

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah...

Prabowo Terkejut Hitung Medali Emas Martina Ayu di SEA Games 2025

Prabowo Terkejut Hitung Medali Emas Martina Ayu di SEA Games 2025

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Prestasi luar biasa atlet Indonesia, Martina Ayu, di SEA Games 2025 sukses menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto....

Next Post
Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Recommended.

Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Kemenkop UKM Kolaborasi dengan Korsel untuk Kembangkan UMKM dan Startup

29 May 2023
Angka yang Diperlukan Negeri ini untuk Bangun Infrastruktur Hingga 2024 Senilai Rp6.445 Triliun

Angka yang Diperlukan Negeri ini untuk Bangun Infrastruktur Hingga 2024 Senilai Rp6.445 Triliun

5 October 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini