• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 November 2025
in Nasional
Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil kembali memicu perdebatan publik. Keputusan ini sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang sebelumnya menilai bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan ASN masih dimungkinkan.

Berbeda dari pandangan yang menyebut penugasan lintas lembaga tetap sah selama mengikuti mekanisme ASN, MK dengan tegas menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh mengisi posisi sipil selama status mereka masih aktif.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai putusan MK tersebut telah menghilangkan ruang tafsir. Ia menegaskan bahwa aturan kini jelas—anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan non-Polri jika mereka mengundurkan diri atau sudah memasuki masa pensiun.

“Tidak ada lagi perbedaan penafsiran. Aturannya tegas, anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus keluar dari dinas aktif,” ujar Aan, Jumat (14/11/2025).

Aan menambahkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum. Karena itu, pemerintah—khususnya Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan tertinggi administrasi negara—dinilai perlu segera menindaklanjutinya melalui keputusan administratif.

“Presiden Prabowo harus segera menindaklanjutinya,” tegas Aan.

Mengenai pejabat dari unsur Polri yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sipil, Aan menegaskan bahwa mereka tidak diwajibkan mengembalikan gaji atau tunjangan yang telah diterima, karena pengangkatannya sah pada saat ditetapkan.

Namun, setelah putusan MK dibacakan, keberlanjutan jabatan tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan ketidaksahan baru. “Jika tetap menjabat setelah putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan putusan MK biasanya berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Karena itu, pemerintah diimbau segera memproses pemberhentian untuk mencegah munculnya dampak hukum lanjutan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: Aan Eko WidiartojabatanMetapos.idMKPolriPrabowo
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Presiden Prabowo Bidik Sumber Baru Pendapatan Negara dari Sektor Minerba

Prabowo Singgung Kritik terhadap MBG, Sebut Ada Unsur Dendam dan Dengki

by Desti Dwi Natasya
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat menuai ejekan dari berbagai pihak saat...

Mudik Tanpa Buru-Buru! Lebaran 2026 Hadirkan Libur Panjang dan Skema WFA Nasional

Mudik Tanpa Buru-Buru! Lebaran 2026 Hadirkan Libur Panjang dan Skema WFA Nasional

by Taufik Hidayat
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah menyiapkan libur panjang menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mudik...

Puasa Lancar, Tubuh Tetap Aktif: Panduan Olahraga Aman Selama Ramadan

Puasa Lancar, Tubuh Tetap Aktif: Panduan Olahraga Aman Selama Ramadan

by Taufik Hidayat
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjalankan ibadah puasa tidak harus membuat aktivitas fisik terhenti. Dengan pengaturan waktu, intensitas, serta asupan cairan dan...

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call

IM3 Luncurkan SATSPAM+ dengan Proteksi WhatsApp Call Pertama, Amankan Aktivitas Digital Ramadan

by Rahmat Herlambang
13 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki Ramadan, intensitas komunikasi dan transaksi digital masyarakat cenderung meningkat signifikan. Mulai dari koordinasi mudik, pengiriman THR,...

Next Post
Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Recommended.

Bakti Sosial TNI

Danyonif 721/Mks Beserta Ketua Persit KCK Ranting 2 Yonif 721 Cabang XII Brigif 11 PD XIV/Hasanuddin melaksanakan kegiatan Bakti Sosial

26 March 2022
Konsisten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pemasaran saat Pendemi, AAJI Apresiasi Pertumbuhan Agen MDRT Indonesia

Konsisten Tingkatkan Kompetensi Tenaga Pemasaran saat Pendemi, AAJI Apresiasi Pertumbuhan Agen MDRT Indonesia

14 June 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini