Metapos.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
“Save the tersangka. Siapa bilang enak ditahan? Mas Roy akan lebih produktif jika berada di luar tahanan. Karena itu, kita harus pastikan pada tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!” ujar Refly saat menghadiri acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Refly menilai, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak layak dilanjutkan ke proses hukum, apalagi hingga menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
“Saya mengatakan, mau ijazah itu asli atau palsu, seharusnya tidak diproses secara hukum. Dasarnya adalah konstitusi. Ini berkaitan dengan hak warga negara untuk menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta hak untuk memperoleh dan menggali informasi,” tegasnya.
Menurut Refly, kedaulatan berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya diatur oleh Undang-Undang Dasar, bukan berdasarkan Undang-Undang ITE.
“Jadi, jangan ada kriminalisasi terhadap penelitian atas dokumen akademik Presiden Jokowi. Karena itu, saya minta agar Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan saat pemeriksaan berlangsung. Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan kasus ini bisa di-SP3-kan,” pungkas Refly.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik.
“Terkait pemanggilan itu, kami akan hadir sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinuddin, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan bersikap kooperatif.
“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada rasa takut sedikit pun. Status hukum ini adalah bagian dari proses hukum yang biasa,” tandasnya.














