Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan adanya aliran dana hasil dugaan korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid, ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Diketahui, Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Riau sekaligus kader partai yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Sejauh ini belum ada aliran ke partai, tidak ada. Masih pemeriksaan awal,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Asep menambahkan, hingga kini KPK baru menemukan aliran dana sekitar Rp 2 miliar yang disimpan oleh Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga kader PKB serta menjabat sebagai wakil ketua di bawah Abdul Wahid.
“Sekitar Rp 2 miliaran lebih itu disimpan oleh tenaga ahlinya, saudara DAN. Jadi uangnya dipool di sana. Tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa uang itu digunakan untuk partai,” jelas Asep.
Meski belum menemukan bukti aliran dana ke partai, Asep memastikan KPK akan terus mendalami dugaan korupsi terkait pemerasan fee proyek jalan dan jembatan dalam kenaikan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
“Ya, perkaranya akan kami dalami,” tegasnya.
Abdul Wahid Diduga Terima Fee Proyek
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga menerima fee proyek sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar dari para pejabat di Dinas PUPR-PKPP sebagai “jatah preman” untuk proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI. Dari kesepakatan tersebut, dana yang telah diserahkan pada periode Juni hingga November 2025 mencapai sekitar Rp 4,05 miliar.
KPK juga menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid senilai Rp 1,6 miliar, terdiri dari uang tunai dalam rupiah serta mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.














