Metapos.id, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masih memiliki utang. Kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, saat menghadiri acara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Muhaimin, atau yang akrab disapa Cak Imin, program pemutihan ini bertujuan membantu masyarakat agar kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Peserta yang masih memiliki tunggakan akan dipersilakan melakukan registrasi ulang. Setelah itu, bagi yang memenuhi syarat, tunggakannya akan dihapus,” ujar Cak Imin.
Skema Pemutihan
Melalui program ini, peserta dengan tunggakan iuran diwajibkan melakukan registrasi atau pendaftaran ulang agar status kepesertaan mereka dapat dipulihkan. Setelah proses tersebut selesai, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi dan penghapusan tunggakan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Pemerintah juga menyiapkan dana tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut.
Syarat Peserta yang Berhak
Tidak semua peserta otomatis memperoleh pemutihan tunggakan. Pemerintah hanya akan memberikan penghapusan bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya:
Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tunggakan yang dihapus dibatasi maksimal selama 24 bulan (dua tahun).
Waktu Pelaksanaan
Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025. Pemerintah memperkirakan sekitar 23 juta peserta berpotensi mendapatkan manfaat dari program ini.
Tujuan dan Dampak
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan sosial nasional, serta memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Kami ingin memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena masalah tunggakan lama,” tegas Cak Imin.
Dengan adanya program ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif dapat segera kembali aktif dan menikmati layanan kesehatan secara penuh.














