Sunday, June 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gibran Digugat Rp 125 Triliun Oleh Subhan Soal Ijazah, Penggugat Janji Uangnya Untuk Rakyat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 October 2025
in Nasional
Gibran Digugat Rp 125 Triliun Oleh Subhan Soal Ijazah, Penggugat Janji Uangnya Untuk Rakyat

Metapos.id, Jakarta — Gugatan fantastis senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuri perhatian publik. Gugatan itu dilayangkan oleh Subhan Palal, yang menuding ada pelanggaran hukum terkait ijazah SMA Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Namun yang menarik, Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak mengincar uang dari gugatan tersebut. Jika hakim mengabulkan tuntutannya, ia berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya adalah sistem negara hukum. Dan negara ini milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

“Jadi uang itu nanti akan saya minta disetor ke kas negara, agar kembali ke warga negara,” lanjutnya.

Subhan menjelaskan, angka Rp 125 triliun bukan muncul tanpa perhitungan. Ia menilai semua warga negara menjadi korban dari dugaan pelanggaran tersebut, sehingga kerugian harus dihitung secara kolektif.

Warga negara kita sekarang sekitar 285 juta. Kalau Rp 125 triliun dibagi rata, per orang kira-kira dapat Rp 450 ribu. Enggak sampai satu ember. Jadi hitungannya jelas, bukan asal-asalan,” katanya.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebutnya tidak terpenuhi.

Ia meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum,

Menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah, dan

Menghukum keduanya secara tanggung renteng membayar Rp 125 triliun kepada negara, serta Rp 10 juta kepada penggugat.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

Sidang gugatan ini kini tengah menjadi sorotan, mengingat nilai tuntutan yang fantastis dan pernyataan Subhan yang menyebut uang hasil gugatan itu akan “kembali ke rakyat”.

Tags: Gibran RakabuminijazahMetapos.idRp 125 triliunSubhan
Previous Post

Prabowo Perintahkan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Simbol Eratnya Hubungan Indonesia–Brasil

Next Post

“Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME”

Related Posts

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer
Nasional

Andri Mulyono Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Padahal Belum Memiliki Dealer

13 June 2026
MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026
Nasional

MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Partai Maksimal Dua Periode pada 2026

13 June 2026
Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar
Nasional

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Laut Sulawesi, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

13 June 2026
Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum
Nasional

Jadwal Acara Tahun Baru Islam 2026 di Masjid Istiqlal, Terbuka untuk Umum

12 June 2026
Traveloka Hadirkan Promo Schooliday Sale untuk Liburan Keluarga Lebih Hemat
Nasional

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Pengendara Diminta Hindari Sudirman-Thamrin

12 June 2026
Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya
Nasional

Daftar Uang Pangkal Kedokteran di 10 PTN Tahun 2026, Cek Besarannya

11 June 2026
Next Post
“Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME”

"Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME"

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini