• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 11, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Gibran Digugat Rp 125 Triliun Oleh Subhan Soal Ijazah, Penggugat Janji Uangnya Untuk Rakyat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 October 2025
in Nasional
Gibran Digugat Rp 125 Triliun Oleh Subhan Soal Ijazah, Penggugat Janji Uangnya Untuk Rakyat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Gugatan fantastis senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuri perhatian publik. Gugatan itu dilayangkan oleh Subhan Palal, yang menuding ada pelanggaran hukum terkait ijazah SMA Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Namun yang menarik, Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak mengincar uang dari gugatan tersebut. Jika hakim mengabulkan tuntutannya, ia berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara.

Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya adalah sistem negara hukum. Dan negara ini milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

“Jadi uang itu nanti akan saya minta disetor ke kas negara, agar kembali ke warga negara,” lanjutnya.

Subhan menjelaskan, angka Rp 125 triliun bukan muncul tanpa perhitungan. Ia menilai semua warga negara menjadi korban dari dugaan pelanggaran tersebut, sehingga kerugian harus dihitung secara kolektif.

Warga negara kita sekarang sekitar 285 juta. Kalau Rp 125 triliun dibagi rata, per orang kira-kira dapat Rp 450 ribu. Enggak sampai satu ember. Jadi hitungannya jelas, bukan asal-asalan,” katanya.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebutnya tidak terpenuhi.

Ia meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum,

Menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah, dan

Menghukum keduanya secara tanggung renteng membayar Rp 125 triliun kepada negara, serta Rp 10 juta kepada penggugat.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

Sidang gugatan ini kini tengah menjadi sorotan, mengingat nilai tuntutan yang fantastis dan pernyataan Subhan yang menyebut uang hasil gugatan itu akan “kembali ke rakyat”.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Gibran RakabuminijazahMetapos.idRp 125 triliunSubhan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Janji Listrik Menyala Tak Terpenuhi, Bahlil Dinilai Kehilangan Kredibilitas

Janji Listrik Menyala Tak Terpenuhi, Bahlil Dinilai Kehilangan Kredibilitas

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Permintaan maaf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait belum pulihnya listrik di Aceh...

BGN Minta Maaf atas Insiden Mobil Tabrak Siswa di SD Jakut janji evaluasi

BGN Minta Maaf atas Insiden Mobil Tabrak Siswa di SD Jakut janji evaluasi

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan mendalam atas insiden mobil layanan Makan Bergizi Gratis...

Ada Usulan Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden, Komisi Reformasi Polri Sebut Mekanisme Itu Mungkin Diterapkan

Ada Usulan Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden, Komisi Reformasi Polri Sebut Mekanisme Itu Mungkin Diterapkan

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat ditunjuk langsung...

Dirut Terra Drone Indonesia Ditangkap Terkait Kebakaran Maut Gedung Kantor

Dirut Terra Drone Indonesia Ditangkap Terkait Kebakaran Maut Gedung Kantor

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, resmi ditangkap pada Rabu (10/12/2025) setelah ditetapkan sebagai...

Next Post
“Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME”

"Operasi Kejagung: Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Suap Ekspor Limbah POME"

Recommended.

Elvicto, Hadirkan Jawaban Bahwa Pria Juga Butuh Skincare

Elvicto, Hadirkan Jawaban Bahwa Pria Juga Butuh Skincare

15 September 2022
XL Axiata Fasilitasi Mitra Penjualan dan Karyawan Pulang Kampung

XL Axiata Fasilitasi Mitra Penjualan dan Karyawan Pulang Kampung

19 April 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini