Metapos.id, Jakarta — Gugatan fantastis senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuri perhatian publik. Gugatan itu dilayangkan oleh Subhan Palal, yang menuding ada pelanggaran hukum terkait ijazah SMA Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden.
Namun yang menarik, Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak mengincar uang dari gugatan tersebut. Jika hakim mengabulkan tuntutannya, ia berjanji seluruh uang ganti rugi akan disetorkan ke kas negara.
Karena ini perbuatan melawan hukum, korbannya adalah sistem negara hukum. Dan negara ini milik seluruh warga negara Indonesia,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
“Jadi uang itu nanti akan saya minta disetor ke kas negara, agar kembali ke warga negara,” lanjutnya.
Subhan menjelaskan, angka Rp 125 triliun bukan muncul tanpa perhitungan. Ia menilai semua warga negara menjadi korban dari dugaan pelanggaran tersebut, sehingga kerugian harus dihitung secara kolektif.
Warga negara kita sekarang sekitar 285 juta. Kalau Rp 125 triliun dibagi rata, per orang kira-kira dapat Rp 450 ribu. Enggak sampai satu ember. Jadi hitungannya jelas, bukan asal-asalan,” katanya.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebutnya tidak terpenuhi.
Ia meminta majelis hakim untuk:
Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum,
Menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah, dan
Menghukum keduanya secara tanggung renteng membayar Rp 125 triliun kepada negara, serta Rp 10 juta kepada penggugat.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.
Sidang gugatan ini kini tengah menjadi sorotan, mengingat nilai tuntutan yang fantastis dan pernyataan Subhan yang menyebut uang hasil gugatan itu akan “kembali ke rakyat”.














