Metapos.id, Jakarta – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi sorotan publik setelah diduga menceraikan istrinya hanya dua hari sebelum pelantikan. Kasus ini kini ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dikonfirmasi Rabu (22/10/2025), membenarkan bahwa pihaknya akan memanggil pegawai tersebut untuk dimintai keterangan.
Segera kami panggil yang berkenaan untuk dimintai keterangan,” ujar Azman singkat,
Namun, saat dihubungi kembali lewat panggilan telepon, Azman belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Perceraian itu diketahui terjadi pada 15 Agustus 2025, sementara pelantikan PPPK berlangsung dua hari kemudian, 17 Agustus 2025. Peristiwa ini menjadi viral setelah video sang istri tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang diunggah akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, terlihat Melda Safitri (33) atau akrab disapa Fitri, meninggalkan rumah sewanya di Desa Siti Ambiya, Kecamatan Singkil, dua bulan lalu.
Video tersebut memperlihatkan Fitri yang diantar para tetangga menaiki mobil angkutan umum L300 bersama dua anak perempuannya. Suasana haru pun pecah ketika para tetangga memberi semangat perpisahan.
Kau luruskan uratmu, buktikan kau bisa tanpa dia,” terdengar suara seorang ibu dalam video itu.
Kini, dua bulan setelah peristiwa tersebut, Fitri tinggal bersama orang tuanya di Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Ia berjualan gorengan untuk menghidupi kedua putrinya.
Kasus ini menuai beragam reaksi dari warganet yang menyoroti tindakan sang suami menjelang momen penting dalam kariernya. Pihak BKPSDM berjanji akan menelusuri lebih lanjut kejadian ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut.