• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Tampar Siswa di SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai, Kepala Sekolah dan Murid Saling Memaafkan

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
16 October 2025
in Nasional
Kasus Tampar Siswa di SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai, Kepala Sekolah dan Murid Saling Memaafkan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kasus penamparan siswa oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria, akhirnya berakhir damai setelah viral di media sosial.

 

Peristiwa terjadi pada Jumat (10/10/2025) saat kegiatan Jumat Bersih. Seorang siswa kelas XII berinisial ILP tertangkap merokok di lingkungan sekolah. Saat ditegur, ILP sempat menyangkal, memicu emosi Dini hingga menamparnya.

 

Orangtua ILP kemudian melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib, membuat Dini dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

 

Namun, pada Rabu (15/10/2025), kedua pihak dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi Gubernur Banten Andra Soni dan Dinas Pendidikan di KP3B, Kota Serang. Dalam pertemuan itu, Dini dan ILP saling meminta maaf dan berjanji melupakan kejadian tersebut.

 

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ujar ILP.

“Ibu juga minta maaf atas ucapan dan tindakan ibu. Semoga Indra bisa legowo, ibu doakan sukses selalu,” balas Dini.

 

Sebelumnya, insiden ini memicu aksi mogok belajar oleh siswa sebagai bentuk solidaritas terhadap ILP. Meski begitu, sebagian warganet menilai penonaktifan Dini terlalu berlebihan karena niat awalnya menegakkan disiplin.

 

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Adang Abdurrahman, menegaskan proses pemeriksaan terhadap Dini tetap dilanjutkan oleh tim disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

“Penegakan disiplin tetap boleh dilakukan selama tanpa kekerasan fisik maupun verbal,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pembinaan siswa sebaiknya dilakukan lewat sistem yang mendidik, seperti pemanggilan orangtua atau penerapan sistem poin pelanggaran.

 

“Kalau poin sudah banyak, baru bisa dikenakan sanksi berat. Ini cara yang lebih efektif,” jelasnya.

 

Adang juga menegaskan bahwa meskipun tindakan Dini terjadi karena khilaf, kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan.

 

Tags: kepala sekolahmerokokmerokok di lingkungan sekolahSMAN 1 Cimarga
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

No Content Available
Next Post
Prudential Syariah dan DAI Dorong Literasi Asuransi bagi Pelaku UMKM di Surabaya

Prudential Syariah dan DAI Dorong Literasi Asuransi bagi Pelaku UMKM di Surabaya

Recommended.

Bergabung Dalam Jaringan UNPRI, Bahana TCW Perkuat Prinsip Investasi Berkelanjutan

Mengenal Lebih Dekat Reksa Dana Dan Deposito

22 March 2024
BSI Sinergi dengan Pesantren, Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

BSI Sinergi dengan Pesantren, Perkuat Ekosistem Islam dan Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

15 November 2023

Trending.

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

30 August 2025
Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

Pengamat Desak Audit BPK atas Dugaan Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Dirut Pupuk Indonesia

3 October 2025
Daya Tipu Wanita Usai Antar Suami Kerja, Check-in dengan Pria Lain: Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Daya Tipu Wanita Usai Antar Suami Kerja, Check-in dengan Pria Lain: Wanita Hamil Muda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

14 October 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media