Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
in Nasional
Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

 

BACA JUGA

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. “Betul, Pak Setnov bebas bersyarat,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

 

Kusnali menjelaskan, kebebasan bersyarat Novanto mulai berlaku pada Sabtu (16/8/2025). Hal itu diperoleh setelah adanya pemotongan hukuman melalui peninjauan kembali (PK) yang mengurangi masa pidananya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan dua pertiga masa hukuman, Novanto memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. Meski begitu, ia masih diwajibkan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Novanto sebelumnya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada 2018, pengadilan memvonis dirinya dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

 

Selain itu, Novanto juga dijatuhi sanksi pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana berakhir. Namun, melalui putusan PK yang diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, hukuman tambahan tersebut dipangkas menjadi 2,5 tahun.

Tags: Metapos.idSetya Novanto
Previous Post

Guru dan Dosen Masih Belum Sejahtera, Menkeu: Harus Selalu Mengandalkan Uang Negara?

Next Post

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Related Posts

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Next Post
Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini