• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
in Nasional
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025).

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Namun, majelis hakim menilai Hasto bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

 

Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan Hasto dalam kasus ini.

 

Bukti-bukti seperti komunikasi via WhatsApp, kesaksian yang berubah, serta analisis linguistik turut menguatkan keyakinan hakim bahwa uang Rp400 juta yang diserahkan oleh Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Hasto, bukan dari Harun Masiku sebagaimana diklaim sebelumnya.

 

Majelis juga menyinggung peran aktif Hasto dalam upaya PAW. Salah satunya adalah isi pesan WhatsApp tertanggal 4 Desember yang dikirimkan Hasto kepada Doni: “Buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir.” Bukti ini memperlihatkan bahwa Hasto tetap berusaha mendorong penetapan Harun Masiku, bahkan setelah Riezky Aprilia resmi dilantik menjadi anggota DPR.

 

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan: perintangan penyidikan dan penyuapan. Namun majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan terkait suap.

 

Usai persidangan, Hasto menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat informasi bahwa ia akan divonis antara 3 sampai 4 tahun. Ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan menegaskan akan menempuh jalur banding sebagai bentuk perlawanan.

 

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: Hasto KristiyantoMetapos.idTipikor
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Idul Fitri 2026 Diputuskan: Arab Saudi dan Negara Teluk Lebaran 20 Maret

Idul Fitri 2026 Diputuskan: Arab Saudi dan Negara Teluk Lebaran 20 Maret

by Taufik Hidayat
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Arab Saudi bersama sejumlah negara di kawasan Teluk, seperti Uni Emirat Arab, Qatar, dan Bahrain, menetapkan 1...

Kakorlantas Pastikan Tak Ada Antrean di Gilimanuk Jelang Penutupan Nyepi

Kakorlantas Pastikan Tak Ada Antrean di Gilimanuk Jelang Penutupan Nyepi

by Taufik Hidayat
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, memastikan arus lalu lintas di sekitar Pelabuhan Gilimanuk dalam...

Iran Arahkan Serangan Terbaru ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Iran Arahkan Serangan Terbaru ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

by Taufik Hidayat
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) pada Rabu menyatakan telah meluncurkan gelombang serangan terbaru yang menyasar sejumlah...

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

by Taufik Hidayat
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang diduga menjadi otak di balik serangan...

Next Post
Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Prajogo Pangestu Kembali Menambah Kepemilikan Saham di PT Barito Renewables Energy Tbk

Prajogo Pangestu Kembali Menambah Kepemilikan Saham di PT Barito Renewables Energy Tbk

12 June 2024
Cetak Developer Muda Penuhi Kebutuhan Rumah

Cetak Developer Muda Penuhi Kebutuhan Rumah

28 August 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini