Thursday, May 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
in Nasional
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025).

 

BACA JUGA

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung

KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Namun, majelis hakim menilai Hasto bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

 

Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan Hasto dalam kasus ini.

 

Bukti-bukti seperti komunikasi via WhatsApp, kesaksian yang berubah, serta analisis linguistik turut menguatkan keyakinan hakim bahwa uang Rp400 juta yang diserahkan oleh Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Hasto, bukan dari Harun Masiku sebagaimana diklaim sebelumnya.

 

Majelis juga menyinggung peran aktif Hasto dalam upaya PAW. Salah satunya adalah isi pesan WhatsApp tertanggal 4 Desember yang dikirimkan Hasto kepada Doni: “Buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir.” Bukti ini memperlihatkan bahwa Hasto tetap berusaha mendorong penetapan Harun Masiku, bahkan setelah Riezky Aprilia resmi dilantik menjadi anggota DPR.

 

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan: perintangan penyidikan dan penyuapan. Namun majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan terkait suap.

 

Usai persidangan, Hasto menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat informasi bahwa ia akan divonis antara 3 sampai 4 tahun. Ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan menegaskan akan menempuh jalur banding sebagai bentuk perlawanan.

 

Tags: Hasto KristiyantoMetapos.idTipikor
Previous Post

Reza Gladys Sebut Pernah Diminta 5 Miliar oleh Asisten Nikita, Merasa Ditekan Dokter Oky

Next Post

Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Related Posts

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung
Nasional

Gudang Bulog Dibuka untuk Publik 2026, Stok Beras Bisa Dicek Langsung

7 May 2026
KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

KPK Perkuat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

7 May 2026
Hujan Meteor Eta Lyrids Kembali Muncul Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Melihatnya
Nasional

Hujan Meteor Eta Lyrids Kembali Muncul Mei 2026, Ini Waktu Terbaik Melihatnya

7 May 2026
Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Pramono Akui Kecewa
Nasional

Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Pramono Akui Kecewa

7 May 2026
DPR Soroti Profesionalisme dan Pengawasan Homeless Media
Nasional

DPR Soroti Profesionalisme dan Pengawasan Homeless Media

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Nasional

Kasus Jalan Mempawah Belum Tuntas, Sorotan ke Ria Norsan Menguat

7 May 2026
Next Post
Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini