Jakarta, Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri manufaktur, menyusul penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2025.
Dalam laporan yang dirilis oleh S&P Global, tercatat PMI Manufaktur Indonesia sebesar 46,9 pada Juni 2025, turun dari 47,4 pada Mei 2025, dan berada di bawah ambang batas netral 50,0.
“Pertama, kita melihat PHK ini sebagai suatu kerja dari hulu ke hilir. (Mitigasi) Yang sudah jelas ada sekarang adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang antisipasi dari awal, manfaatnya kita perbesar,” kata Menaker mengutip Antara.
Selain itu, Yassierli juga mengatakan adanya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) nanti juga diharapkan dapat mengatasi persoalan tersebut.
“Yang kedua, Satgas PHK, yang kita harap segera (diluncurkan). Namun, sebagian dari tugas Satgas PHK itu sekarang yang dilakukan oleh Kemnaker,” ujar dia.
“Ketika ada early warning system, bahwa akan terancam PHK, (Kemnaker) turun. Kemudian kita monitor ke dinas, kita rapat koordinasi dengan dinas. Kemudian kita terkait dengan mitigasi risikonya seperti apa, ada mediasi. Itu semua kita lakukan,” ujarnya pula.
Adapun laporan S&P Global mencatat PMI di bawah 50 menunjukkan aktivitas yang berada di zona kontraksi, bukan ekspansi. Sejak April, skor PMI manufaktur Indonesia selalu di bawah 50.
Penurunan pemesanan membuat produksi ikut berkurang dan mempengaruhi penurunan tenaga kerja serta bahan baku.
Saat ditanya mengenai perlu atau tidaknya intervensi pemerintah dalam mendongkrak daya beli masyarakat agar dampak dari potensi gelombang PHK bisa diantisipasi, Menaker mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah didistribusikan belakangan ini adalah salah satu contoh insentif itu.
Namun, ia menegaskan evaluasi implementasi BSU sebagai langkah antisipatif masih diperlukan.
“Nanti kita evaluasi, saya yakin ini kan bukan hanya dari Kementerian Ketenagakerjaan saja, dengan Kemenko Perekonomian juga pasti ini akan menjadi perhatian,” kata Menaker Yassierli.
“Kemarin BSU kan untuk Juni dan Juli. Kita lihat nanti. Artinya dari situlah ada proses, ada kebijakan, kemudian ada implementasi, ada evaluasi,” ujarnya menambahkan.