• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Tiga Ruas Tol Hutama Karya Bisa Dilintasi Pemudik Tanpa Tarif

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
25 March 2025
in Ekbis
Hingga AKhir 2023, Hutama Karya Proyeksikan Trafik Tol Trans Sumatera Naik 19 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Guna mendukung arus mudik dan balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan sejumlah ruas jalan tol fungsional alias tanpa tarif mulai hari ini.

Tol fungsional adalah jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @hutamakarya, Senin, 24 Maret, ada tiga ruas tol kelolaan Hutama Karya yang dioperasikan secara fungsional alias tanpa tarif, yakni Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum (25,68 kilometer), Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin (35,90 kilometer) dan Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 2 Gerbang Tol Rengas/Musi Landas–Pangkalan Balai (30,67 kilometer).

Adapun ruas tol fungsional itu bisa dilintasi pemudik tanpa tarif mulai hari ini, Senin, 24 Maret hingga Kamis, 10 April mendatang.

“Hutama Karya siap dukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 dengan pengoperasian tiga ruas tol fungsional,” tulis Hutama Karya.

Pengoperasian ruas jalan tol fungsional oleh Hutama Karya selama arus mudik Lebaran 2025 membawa manfaat signifikan dalam menghemat waktu tempuh pengguna jalan. Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) memangkas perjalanan dari Sigli menuju Banda Aceh dari 2,5 jam menjadi hanya 1,5 jam.

Jalan Tol Padang–Sicincin meningkatkan efisiensi waktu perjalanan antar kota di Sumatera Barat, termasuk membantu masyarakat Bukittinggi yang ingin pulang kampung dengan memangkas waktu tempuh dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bukittinggi secara lebih efisien.

Sementara itu, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 2 Gerbang Tol Rengas/Musi Landas–Pangkalan Balai diharapkan dapat mengurangi kepadatan volume lalu lintas pemudik pada jalan nasional dan menghindari titik potensi kemacetan jalan nasional Palembang Betung KM 22–KM 54.

“Jangan lupa patuhi rambu-rambu, batas kecepatan maksimal 40 km/jam dan selalu berkendara sesuai aturan. Salam SETUJU – Selamat Sampai Tujuan!” terang Hutama Karya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: Hutama karyaMetapos.idTol Hutama karya
Aulia Fitrie

Aulia Fitrie

Related Posts

BBM Non-Subsidi Mengalami Kenaikan Serentak, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

BBM Non-Subsidi Mengalami Kenaikan Serentak, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki awal Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami kenaikan serentak di berbagai stasiun pengisian...

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

by Desti Dwi Natasya
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB. Jenderal TNI (Purn.)...

Serangan Kapal di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Serangan Kapal di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Harga minyak dunia melonjak signifikan setelah terjadinya serangan terhadap sejumlah kapal dagang di kawasan Selat Hormuz, jalur...

MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor...

Next Post
Usai Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Punya Beberapa PR yang Harus Diselesaikan

Rosan: Pengurus Danantara Tidak Rangkap Jabatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Hormati Keputusan MA, Wamenaker Berharap Sritex Tetap Komitmen Hindari PHK

Hormati Keputusan MA, Wamenaker Berharap Sritex Tetap Komitmen Hindari PHK

21 December 2024
Berkas Baru Dalami Kematian Diplomat: Luka dan Sidik Jari yang Mengundang Teka-Teki”

Berkas Baru Dalami Kematian Diplomat: Luka dan Sidik Jari yang Mengundang Teka-Teki”

28 November 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini