Sunday, August 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

PPN 12 Persen Masih jadi Beban Perusahaan Pertambangan

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
22 January 2025
in Ekbis
Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai akan Buat Pertumbuhan Ekonomi RI Terkontraksi

Jakarta, Metapos.id – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan dampak pengenaan tarif PPN 12 persen yang sebelumnya hanya dikenakan kepada barang mewah.

Meidy mengatakan, pemberlakuan pajak 12 persen memiliki dampak yang besar bagi pelaku industri pertambangan secara keseluruhan, tak hanya penambang nikel.

BACA JUGA

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

“Pasti akan ada. Sangat berdampak terhadap perusahaan pertambangan,” ujarnya dalam Mining Zone yang dikutip Selasa, 21 Januari.

Ia merinci, kenaikan PPN ini akan meningkatkan biaya produksi perusahaan tambang, termasuk cost untuk karyawan, dan peralatan tambang.

“Kan alat berat termasuk barang mewah. Jadi harga alat berat sudah lumayan signifikan,” imbuh Meidy.

Selain itu juga, lanjut dia, kenaikan ini berdampak pada harga bahan bakar yang sudah naik, di sisi lain perusahaan tambang juga dipaksa untuk menggunakan green energy atau renewable energy termasuk penggunaan kendaraan listrik.

“Kita dipaksa untuk green energi atau renewable energi, kalau dipaksa pakai EV, belum ada infrastruktur yang mendukung juga,” terang Meidy.

Lebih lanjut Meidy menambahkan ada tambahan beban bagi pelaku usaha setelah pemerintah memberlakukan mandatory biodiesel 40 persen di awal tahun 2025.

“Setelah kita hitung cost produksi ada kenaikan. peningkatan hampir 30 persen,” tandas Meidy.

Tags: Beban perusahaanMetapos.idPpn
Previous Post

Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN Lima Tahun ke Depan

Next Post

BTN Temukan 4.000 Pengembang Nakal yang Tidak Terbitkan Sertifikat Rumah

Related Posts

Mulai September, Naik TransBandara Blok M–Soetta Bayar Rp15.000
Ekbis

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

1 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Ekbis

Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026

1 August 2026
BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat
Ekbis

BEI Luncurkan Green Equity Designation bagi Perusahaan Tercatat

31 July 2026
ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha
Ekbis

ASABRI Hadirkan Layanan Bernilai Tambah, Peserta Kini Nikmati Kemudahan Miliki Motor Yamaha

31 July 2026
Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026
Ekbis

Bukalapak Catat Adjusted EBITDA Positif Sepanjang Semester I 2026

30 July 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Ekbis

LNG Abadi Masela Perkuat Ketahanan Energi dan Dorong Ekonomi Indonesia Timur

29 July 2026
Next Post
Laba BTN Syariah Melesat di Atas 70 Persen

BTN Temukan 4.000 Pengembang Nakal yang Tidak Terbitkan Sertifikat Rumah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini