Sunday, November 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Banggar: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025 Belum Tentu Terjadi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 September 2024
in Ekbis
Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai akan Buat Pertumbuhan Ekonomi RI Terkontraksi

Jakarta , Metapos.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memperkirakan keputusan menaikkan atau tidak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebaiknya akan dibahas kembali pada kuartal I 2025.

“Menurut perkiraan saya, alangkah baiknya alangkah eloknya naik dan tidak naiknya itu dibahas nanti di kuartal I 2025 yang akan datang,” tuturnya kepada awak media, Kamis, 19 September.

BACA JUGA

BEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi demi Pertahankan Status Emerging Market

BEI Luncurkan IDX Commodity 20 sebagai Acuan Investasi Saham Komoditas

Menurut Said, meskipun kebijakan kenaikan tarif PPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetapi harus tetap menyesuaikan dengan tingkat daya beli masyarakat saat ini dan tahun depan.

“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11 persen atau ke 12 persen karena apa? Kan tidak serta-merta, walaupun undang-undang HPP itu berlaku tahun 2025. Tapi mari kita hitung juga kemampuan daya beli masyarakat tahun depan seperti apa,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Said menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap pendapatan tenaga kerja sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Kemudian pada saat yang sama dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja kita, itu harus dihitung semua,” ucapnya.

Said menyampaikan bukan terkait naik atau tidak tarif PPN melainkan lebih mempertimbangkan upaya atau best effort yang dapat dilakukan pemerintah pada tahun depan dalam mengejar target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun.

“Asumsinya bukan pakai 11 persen atau 12 persen, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun, kemudian dari cukai, bea masuk dan bea keluar sekitar Rp 300 triliun something” jelasnya.

Dengan demikian Said menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif PPN pada tahun depan menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan baru.

“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan atau tidak 1 persen dari 11 persen ke 12 persen itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” tutup Said.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun pada pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Tags: BANGGARMetapos.idTarif PPN
Previous Post

The Fed Pangkas Suku Bunga, Menkeu Sri Mulyani: Langkah ke Depan Masih Menantang

Next Post

Bank Mandiri Alokasikan 15 Persen dari Capex demi Memperkuat Keamanan Siber

Related Posts

Media Gathering Pasar Modal 2026
Ekbis

BEI Percepat Reformasi Pasar Modal, Perkuat Transparansi demi Pertahankan Status Emerging Market

31 October 2026
BEI Luncurkan IDX Commodity 20 sebagai Acuan Investasi Saham Komoditas
Ekbis

BEI Luncurkan IDX Commodity 20 sebagai Acuan Investasi Saham Komoditas

30 October 2026
Cristiano Ronaldo Kini Koleksi 985 Gol Sepanjang Karier
Ekbis

Konser Andrea Bocelli Dinilai Bisa Dongkrak Pariwisata Indonesia

30 October 2026
CIO Danantara Punya Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi
Ekbis

CIO Danantara Punya Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi

29 October 2026
Produksi Petrokimia Gresik Tembus 6,59 Juta Ton hingga September 2026
Ekbis

Produksi Petrokimia Gresik Tembus 6,59 Juta Ton hingga September 2026

29 October 2026
BUMA School Sertifikasi 170 Siswa SMK lewat BNSP
Ekbis

BUMA School Sertifikasi 170 Siswa SMK lewat BNSP

28 October 2026
Next Post
Begini Arah Kredit dan DPK Bank Mandiri di Tahun 2023

Bank Mandiri Alokasikan 15 Persen dari Capex demi Memperkuat Keamanan Siber

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini