• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II (Full Periodic Call Auction)

metaposmedia by metaposmedia
25 March 2024
in Ekbis
PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas
pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20
Maret 2024, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3). Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi
Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.


Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia. Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic
    Call Auction kurang dari Rp51,00;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan
    Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan
    keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun
    buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan
    Nomor I-A dan I-V (public float);
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari
    Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6
    bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU,
    pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang
    disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari
    Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini,
saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous

auction dan periodic call auction. Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang
beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.


Dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download xiomi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: BEIImplementasiMetapos.id
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Pemeriksaan Kanker Serviks Tersedia di Seluruh Puskesmas Jakarta

Pemeriksaan Kanker Serviks Tersedia di Seluruh Puskesmas Jakarta

by Taufik Hidayat
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Warga DKI Jakarta kini dapat lebih mudah mengakses layanan pemeriksaan kanker leher rahim. Semua puskesmas di ibu...

Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono soal Materi Mens Rea

by Desti Dwi Natasya
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Jumat, 6 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait...

Negara-negara Teluk dorong AS tetap buka jalur dialog dengan Iran

Negara-negara Teluk dorong AS tetap buka jalur dialog dengan Iran

by Taufik Hidayat
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah negara di kawasan Teluk meminta Amerika Serikat untuk tetap melanjutkan rencana perundingan dengan Iran di Oman,...

Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau

Persiapan Timnas Indonesia Hadapi Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal Hari Ini

by Desti Dwi Natasya
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi ujian berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026....

Next Post
PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

BEI Terbitkan Surat Keputusan Direksi terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Tiang Monorel Mangkrak 22 Tahun Dibongkar Sutiyoso Apresiasi Keputusan Pemprov DKI

Tiang Monorel Mangkrak 22 Tahun Dibongkar Sutiyoso Apresiasi Keputusan Pemprov DKI

14 January 2026
Chandra Asri Bermitra dengan Darwinbox untuk Transformasi Digital Fungsi SDM

Chandra Asri Bermitra dengan Darwinbox untuk Transformasi Digital Fungsi SDM

23 March 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini