• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II (Full Periodic Call Auction)

metaposmedia by metaposmedia
25 March 2024
in Ekbis
PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas
pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20
Maret 2024, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3). Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi
Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.


Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia. Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic
    Call Auction kurang dari Rp51,00;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan
    Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan
    keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun
    buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan
    Nomor I-A dan I-V (public float);
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari
    Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6
    bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU,
    pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang
    disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari
    Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini,
saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous

auction dan periodic call auction. Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang
beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.


Dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
lynda course free download
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: BEIImplementasiMetapos.id
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Jangan Sampai Terjebak! Ini Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Terjebak! Ini Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026

by Taufik Hidayat
23 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan terjadi dalam dua gelombang. Prediksi ini berdasarkan hasil analisis bersama...

Peringatan Qatar ke AS Diabaikan, Fasilitas LNG Raksasa Akhirnya Hancur

Peringatan Qatar ke AS Diabaikan, Fasilitas LNG Raksasa Akhirnya Hancur

by Taufik Hidayat
23 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pimpinan QatarEnergy, Saad al-Kaabi, mengungkapkan bahwa ia telah berulang kali mengingatkan pemerintah Amerika Serikat dan pelaku industri...

Aksi Gemilang Veda Ega Pratama di Moto3 2026, Kini Duduki Posisi 3 Klasemen

Jembatan Vital di Lebanon Dihancurkan, Situasi Kawasan Kian Memanas

by Desti Dwi Natasya
23 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah Israel Defense Forces melancarkan serangan ke wilayah selatan Lebanon....

Aksi Gemilang Veda Ega Pratama di Moto3 2026, Kini Duduki Posisi 3 Klasemen

Kapan Mulai Puasa Syawal 2026? Ini Jadwal, Niat, dan Aturannya

by Desti Dwi Natasya
23 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Setelah merayakan Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk melanjutkan ibadah sunnah berupa puasa di bulan Syawal. Lantas,...

Next Post
PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

BEI Terbitkan Surat Keputusan Direksi terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

DPR Sepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

DPR Sepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia

27 January 2026
Kilang Pertamina Internasional Catat Kinerja Lampaui Target

KPI Siap Produksi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan yang Tersertifikasi Tingkat Nasional hingga ASEAN

10 January 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini