• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, December 19, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

BEI Implementasikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II (Full Periodic Call Auction)

metaposmedia by metaposmedia
25 March 2024
in Ekbis
PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas
pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20
Maret 2024, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3). Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi
Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.


Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia. Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call acution dalam satu hari.Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic
    Call Auction kurang dari Rp51,00;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan
    Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan
    keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun
    buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan
    Nomor I-A dan I-V (public float);
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari
    Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6
    bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU,
    pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang
    disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari
    Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini,
saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous

auction dan periodic call auction. Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang
beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.


Dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: BEIImplementasiMetapos.id
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Listrik Banda Aceh Rampung Aktivitas Warga Berangsur Normal Takbir Bergema di Serambi Mekkah

Listrik Banda Aceh Rampung Aktivitas Warga Berangsur Normal Takbir Bergema di Serambi Mekkah

by Taufik Hidayat
19 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — PT PLN (Persero) telah merampungkan pemulihan pasokan listrik di Banda Aceh setelah sebelumnya mengalami pemadaman total akibat...

Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Wajib Ikuti HET

Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Wajib Ikuti HET

by Taufik Hidayat
19 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah memastikan stabilitas harga pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pelaku usaha diminta tidak...

Indonesia Capai Target 80 Emas, Mantap di Peringkat Kedua SEA Games 2025

Indonesia Capai Target 80 Emas, Mantap di Peringkat Kedua SEA Games 2025

by Taufik Hidayat
19 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Kontingen Indonesia semakin mengukuhkan posisi di peringkat kedua klasemen medali SEA Games 2025. Hingga Jumat (19/12) pagi,...

Netanyahu Sebut Israel Setujui Perjanjian Ekspor Gas Bernilai Rp585 Triliun ke Mesir

Netanyahu Sebut Israel Setujui Perjanjian Ekspor Gas Bernilai Rp585 Triliun ke Mesir

by Taufik Hidayat
19 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengungkapkan bahwa pemerintah Israel telah memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama ekspor...

Next Post
PT Jasa Berdikari Logistics Tbk Berkode Saham LAJU Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia.

BEI Terbitkan Surat Keputusan Direksi terkait Spesifikasi Kontrak Berjangka Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Gandeng KPK, BTN Perkuat Integritas Karyawan BTN

Gandeng KPK, BTN Perkuat Integritas Karyawan BTN

26 April 2024
Dorong Kesejahteraan Guru, BSI Sediakan Fasilitas FLPP untuk Pemilikan Rumah

Dorong Kesejahteraan Guru, BSI Sediakan Fasilitas FLPP untuk Pemilikan Rumah

20 June 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini