• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 13 Maret.

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.

Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” ujarnya.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: Ida FauziyahMenteri ketenagakerjaanMetapos.idTHR
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Juara Talenta Wirausaha BSI 2024–2025 Dorong Inovasi Hijau dan Keberlanjutan UMKM

Juara Talenta Wirausaha BSI 2024–2025 Dorong Inovasi Hijau dan Keberlanjutan UMKM

by Rahmat Herlambang
27 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi mengumumkan para juara program Talenta Wirausaha BSI (TWB) 2024–2025 pada...

Qatar Guyur Investasi Rp40,6 Triliun, Bangun 50.000 Hunian Vertikal di RI

Qatar Guyur Investasi Rp40,6 Triliun, Bangun 50.000 Hunian Vertikal di RI

by Aulia Fitrie
27 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Perusahaan asal Qatar, PT Al Qilaa International Indonesia resmi menggarap proyek hunian vertikal di Indonesia. Investasi yang...

BSI Kembali Luncurkan Program BSI Scholarship 2025 untuk Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

BSI Kembali Luncurkan Program BSI Scholarship 2025 untuk Cetak Pemimpin Muda Berkarakter

by Afizahri
27 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan program BSI Scholarship 2025. Peluncuran ini dilakukan dalam rangkaian BSI...

Tok! PTA Putuskan Paula Verhoeven Tak Dapat Hak Asuh Anak: Ikhlas Demi Mental Kiano dan Kenzo!

Tok! PTA Putuskan Paula Verhoeven Tak Dapat Hak Asuh Anak: Ikhlas Demi Mental Kiano dan Kenzo!

by Aulia Fitrie
26 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Paula Verhoeven mengungkapkan putusan banding terkait hak asuh kedua anaknya, Kiano dan Kenzo. Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...

Next Post
Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Dirut BTN Raih Penghargaan The Best CEO Leading Change Innovation

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
BNI Berbagi, Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Erupsi Gunung Berapi Lewetobi Flores

BNI Berbagi, Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Erupsi Gunung Berapi Lewetobi Flores

4 January 2024

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

23 June 2025
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

4 June 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media