• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Terkait Permendag 36, Ekonom: Perlu Ada Pembaharuan Aturan Untuk Melindungi Pengusaha Lokal Dari Serbuan Barang Impor

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
22 February 2024
in Ekbis
Banjir Barang Impor, Pelaku Industri Plastik Semakin Menjerit
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id –  Menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Ekonom Indef Nailul Huda berpendapat bahwa isi dari permendag post border ini pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dengan memberikan kemudahan impor bagi barang tertentu.

‘Selain itu, aturan ini juga untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan. Namun pada praktiknya, barang yang memanfaatkan post border merupakan barang yang siap konsumsi. Alhasil impor barang konsumsi meningkat setelah pemberlakuan post border ” ujar Nailul kemarin.

Jadi menurut Nialul adalah wajar jika memang perlu ada pembaharuan peraturan dengan kondisi yang saat ini terjadi di lapangan. Terutama saat ini yang terpukul adalah UMKM produsen yang terkena imbas kebijakan post border. Perubahan kebijakan ini bisa diharapkan untuk melindungi UMKM Produsen lokal.

“Tapi harus diingat juga ada konsekuensi dari kebijakan ini, salah satunya adalah dwelling time bisa lebih lama. Maka harus diperhatikan juga kesiapan dari pelabuhan untuk bisa memperpendek waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan,” jelas Nailul.

Rencananya, Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya yaitu 10 Maret 2024.

Hal senada juga diungkapkan oleh Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo. mengatakan IISIA menyambut baik Permendag 36/2023 untuk mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri. 

Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permenperin 1/2024 yg mengatur Penerbitan Pertek untuk Impor. Keduanya diharapkan akan lebih memberikan dukungan pada penggunaan baja nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujar Purwono.

Ia mengatakan Permendag 36/2023 diharapkan berdampak positif terhadap kinerja industri baja nasional melalui pembatasan impor sehingga penggunaan produk baja dalam negeri dapat ditingkatkan. 

“IISIA berharap adanya monitoring dan evaluasi yang lebih baik atas pelaksanaan Permendag 36/2023 dan Permenperin 1/2024 sehingga impor benar-benar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum dapat dipasok oleh industri baja nasional,” harapnya.

Sementara itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan lima langkah strategis menyusul akan ditetapkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024.

Beleid itu disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.

“Pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri,” kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan dalam keterangannya di Jakarta.

Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. “Sebab, sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor Indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri,” ujarnya.

Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurang nya ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Keempat, meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.

Terakhir, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Barang imporMetapos.idPermendag
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Hati-hati! 5 Minuman Sehari-hari yang Dapat Mempercepat Penuaan Otak

Hati-hati! 5 Minuman Sehari-hari yang Dapat Mempercepat Penuaan Otak

by Taufik Hidayat
6 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta– Minuman manis memang menjadi pilihan banyak orang untuk menghilangkan haus atau menambah energi. Namun, di balik rasanya yang...

ACL 2: Modal Tujuh Poin Bikin Persib Tak Gentar Dijamu Selangor

ACL 2: Modal Tujuh Poin Bikin Persib Tak Gentar Dijamu Selangor

by Taufik Hidayat
6 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Persib Bandung siap menghadapi tantangan dari Selangor FC pada lanjutan AFC Champions League Two (ACL 2). Bermodal...

Prabowo Tegaskan Tak Takut Jokowi: “Kami Hopeng, Kok Harus Takut?”

Prabowo Tegaskan Tak Takut Jokowi: “Kami Hopeng, Kok Harus Takut?”

by Taufik Hidayat
6 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hubungannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tetap harmonis dan penuh...

Akademisi NTU Peringatkan: IKN Berisiko Jadi ‘Kota Hantu”

Akademisi NTU Peringatkan: IKN Berisiko Jadi ‘Kota Hantu”

by Taufik Hidayat
6 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Akademisi dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Prof. Sulfikar Amir, mengingatkan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara...

Next Post
Grand Launching BTN KCP Pasar Tanah Abang Blok A

Grand Launching BTN KCP Pasar Tanah Abang Blok A

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Freeport Indonesia Bisa Produksi 50 Ton Emas Batangan per Tahun

Harga Emas Antam Turun Tajam, Momentum Tepat untuk Investasi

14 May 2025
Gelar Workshop di Palu, Jamkrindo Dorong Literasi Keuangan UMKM di Wilayah Indonesia Timur

Gelar Workshop di Palu, Jamkrindo Dorong Literasi Keuangan UMKM di Wilayah Indonesia Timur

27 September 2023

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media