Saturday, May 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

OJK Dalami Kasus Kredit Macet Investree yang Capai 16,44 persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 February 2024
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait masalah dari kasus kredit macet yang dihadapi platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adapun, tingkat kredit macet Investree terlihat dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree mencapai 16,44 persen per 2 Februari 2024.

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

Besarnya rasio TWP90 Investree menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban diketahui ambang batas dari TWP90 yang ditetapkan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) yakni tidak lebih dari 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus Investree lantaran OJK berada di tengah-tengah antara konsumen dan pelaku usaha.

“Kita kan perlindungannya jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” Jelasnya kepada awak media Jumat 2 Februari 2024.

Wanita yang akrab disapa Kiki menyampaikan jika permasalahan yang dialami Investree tersebut akibat resiko bisnis maka sanksi yang diberikan berbeda dengan adanya pelanggaran.

“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena resiko bisnis itu tentu beda kalo ada pelanggaran jadi itu yang sedang kita lihat,” ucapnya.

Kiki menegaskan pihaknya saat ini sedang melihat dan mendalami kasus Investree lebih jauh lagi apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan.

“Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau tidak. Jadi tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif ke financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Tags: Kredit macetMetapos.idOJK
Previous Post

BPKP: Ada 4 Dapen BUMN Bermasalah yang Masih Bisa Diselamatkan

Next Post

Teten Masduki Ingin UMKM RI seperti di Jepang dan Korea Selatan

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang

Teten Masduki Ingin UMKM RI seperti di Jepang dan Korea Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini