• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Dalami Kasus Kredit Macet Investree yang Capai 16,44 persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 February 2024
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait masalah dari kasus kredit macet yang dihadapi platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adapun, tingkat kredit macet Investree terlihat dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree mencapai 16,44 persen per 2 Februari 2024.

Besarnya rasio TWP90 Investree menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban diketahui ambang batas dari TWP90 yang ditetapkan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) yakni tidak lebih dari 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus Investree lantaran OJK berada di tengah-tengah antara konsumen dan pelaku usaha.

“Kita kan perlindungannya jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” Jelasnya kepada awak media Jumat 2 Februari 2024.

Wanita yang akrab disapa Kiki menyampaikan jika permasalahan yang dialami Investree tersebut akibat resiko bisnis maka sanksi yang diberikan berbeda dengan adanya pelanggaran.

“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena resiko bisnis itu tentu beda kalo ada pelanggaran jadi itu yang sedang kita lihat,” ucapnya.

Kiki menegaskan pihaknya saat ini sedang melihat dan mendalami kasus Investree lebih jauh lagi apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan.

“Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau tidak. Jadi tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif ke financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: Kredit macetMetapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pelita Air Tambah Rute Penerbangan Langsung Jakarta-Kendari PP

Soal Pelita Air Gabung Garuda Indonesia, Erick Thohir: Proses Kajian Ada di Danantara

by Afizahri
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan maskapai Pelita Air ke...

Arus Mudik dan Balik Lebaran Jalur Laut Lancar Terkendali

Kemenhub Batal Perpanjangan KRL sampai Karawang, Ini Alasannya

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantalkan rencana untuk pengembangan jalur kereta rel listrik (KRL) sampai ke Karawang. Saat ini,...

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

PN Jakarta Pusat Didukung Komunitas Internasional untuk Menolak Gugatan FICMA

by Rahmat Herlambang
16 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gugatan yang diajukan Federasi Industri Chrysotile Mineral Asbes (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa...

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

Dukung Pencegahan Kanker Serviks, Prudential Indonesia Hadirkan Layanan Pap Smear Gratis untuk Perempuan Prasejahtera

by Rahmat Herlambang
15 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Reproduksi Sedunia pada 4 September, Prudential Indonesia kembali menghadirkan layanan Pap Smear...

Next Post
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang

Teten Masduki Ingin UMKM RI seperti di Jepang dan Korea Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Airlangga Laporan ke Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Diramal Melambat di 2023

Airlangga Hartarto Targetkan PDB Nominal RI 9,8 Triliun Dolar AS pada 2045

29 August 2023
Ekspor Perdana Innova Zenix Jadi Wujud Nyata Inovasi Anak Bangsa

Ekspor Perdana Innova Zenix Jadi Wujud Nyata Inovasi Anak Bangsa

22 February 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

RUPS Tahunan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

3 September 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media