Sunday, August 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Jokowi Terbitkan Aturan Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
31 January 2024
in Ekbis
Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Jakarta ,Metapos.id – Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan aturanterkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).

ATuran baru tersbut termuat dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.

BACA JUGA

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

“Bahwa dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional menuju Net Zero Emission Tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penyimpanan karbon memiliki perana npenting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi,” bunti beleid terebut, dikutip Rabu 31 Januari

“Bahwa Indonesia memilii potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkpan di tingkat nasional dan regional sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menviptakan nilai ekonomi dan proses bisnis penangkapan, pengangkutan dan penyimpanan karbon,” lanjut aturan tersebut.

Perpres ini terdiri dari 14 bab dengan 77 pasal dan memuat mengenai pengertian dan istilah dalam CCS, penyelenggaraan CCS hingga mekanisme pengangkutan karbon lintas negara tatau crossboder transportation of carbon.

Tags: JokowiMetapos.idTeknologi penangkapan
Previous Post

BI Ungkap Kemungkinan Penurunan Suku Bunga pada Semester II 2024

Next Post

Pembangunan Hotel Agung Sedayu di IKN Rampung Agustus 2024

Related Posts

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok
Ekbis

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

8 August 2026
Batu Bara
Ekbis

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

8 August 2026
Sri Mulyani
Ekbis

Sri Mulyani Ditunjuk Kembali sebagai Penasihat Bank Dunia

7 August 2026
PLN
Ekbis

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Selama GIIAS 2026, Ini Syaratnya

6 August 2026
Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC
Ekbis

Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC

6 August 2026
purbaya
Ekbis

Kemenkeu Ambil Alih Saham BUMN di Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

5 August 2026
Next Post
IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak

Pembangunan Hotel Agung Sedayu di IKN Rampung Agustus 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini