• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Investor Ritel di Pasar Modal Tembus 8,62 Juta, OJK Minta Hal Ini

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 May 2022
in Ekbis
Investor Ritel di Pasar Modal Tembus 8,62 Juta, OJK Minta Hal Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,metapos.id – Kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi. Salah satunya terlihat dari jumlah investor ritel yang mencapai 8,62 juta atau naik 15,11 persen dari Desember 2021.

“Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangannya, Jumat 27 Mei.

Namun Hoesen berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” tutur Hoesen.

Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan. Di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.

OJK juga mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020. Serta, Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund.

“Hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” kata Hoesen menambahkan.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: Investor ritelMetapos.idOJKPasar Modal Indonesia
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Dorong Peningkatan Produktivitas & Swasembada Pangan,Petrokimia Gresik Gelar Lomba Kentang Raksasa Di Dieng Raya

Dorong Peningkatan Produktivitas & Swasembada Pangan,Petrokimia Gresik Gelar Lomba Kentang Raksasa Di Dieng Raya

by Aulia Fitrie
4 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia melalui program "Pestani Dieng Raya" di Desa Kasimpar,...

Konektivitas Logistik Mendesak, JTCC Diharapkan Jadi Koridor Efisien dengan Tarif Lebih Bersahabat

Konektivitas Logistik Mendesak, JTCC Diharapkan Jadi Koridor Efisien dengan Tarif Lebih Bersahabat

by Rahmat Herlambang
4 September 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Dorongan untuk memperkuat integrasi koridor logistik semakin menguat seiring kebutuhan akses distribusi barang yang lebih cepat, efisien,...

Indosat Menyapa di Hari Pelanggan Nasional

Indosat Menyapa di Hari Pelanggan Nasional

by Rahmat Herlambang
4 September 2025
0

Irsyad Sahroni Director & Chief Human Resources Officer Indosat (kiri) dan Nicky Lee Director & Chief Financial Officer...

Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Promo Spesial

Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Promo Spesial

by Rahmat Herlambang
4 September 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025 dengan penuh apresiasi bagi para...

Next Post

Penerimaan Pajak Sudah Rp567 Triliun dalam 4 Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Sistem Keuangan RI Terjaga di Kuartal I-2024

Cadangan Devisa April 2024 Turun, Bos BI: Tidak Usah Gundah Gulana

9 May 2024
OJK Tutup 737 Pinjol Ilegal di Sepanjang Agustus 2023

OJK Tutup 737 Pinjol Ilegal di Sepanjang Agustus 2023

6 September 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Affan Kurniawan: Driver Ojol Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media