Thursday, May 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Bakal Berikan Tambahan PMN untuk Beberapa BUMN

Afizahri by Afizahri
28 December 2023
in Ekbis
Pemerintah Bakal Berikan Tambahan PMN untuk Beberapa BUMN

Jakarta,Metapos.id – Pemerintah telah menyetujui lakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait tambahan PMN tersebut.

Pertama, pemerintah memberikan tambahan PMN kepada PT Hutama Karya sebesar Rp28,88 triliun berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2023.

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan PMN kepada PT Pertamina sebesar Rp3,37 triliun, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2023.

Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Suber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017.

Kemudian, pemerintah juga berikan tambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp3 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2023.

Adapun, penambahan PMN selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

Selanjutnya, Jokowi juga mencairkan tambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp1,53 triliun berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2023.

Adapun penambahan PMN tersebut digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha SMF dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

Berikutnya, PT LEN Industri juga mendapat tambahan PMN dari pemerintah senilai Rp1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 62 Tahun 2023.

Selain itu pada PP Nomor 63 Tahun 2023, PT LEN Industri juga mendapatkan tambahan PMN lagi sebesar Rp456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI).

Kemudian, pemerintah juga memberikan tambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebesar Rp798,81 miliar berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2023.

Suntikan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Serta penambahan PMN ini berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017.

Selanjutnya, pemerintah menyetujui suntikan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) senilai Rp659,19 miliar berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2023.

Suntikan tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

Selain itu, Jokowi memberikan tambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp211,98 miliar berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2023.

Adapun, penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1973/1974 dan 1975/1976.

Tags: BUMNMetapos.idPMN
Previous Post

Indef: Ada Perubahan Pola Pembiayaan Masyarakat Jelang Akhir Tahun

Next Post

Melalui Berbagai Pencapaian Tahun 2023,Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Optimisme Hadapi Tahun 2024

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
Melalui Berbagai Pencapaian Tahun 2023,Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Optimisme Hadapi Tahun 2024

Melalui Berbagai Pencapaian Tahun 2023,Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Optimisme Hadapi Tahun 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini