• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu dan Kemendag Terbitkan Aturan Perlindungan UMKM

Afizahri by Afizahri
13 October 2023
in Ekbis
Kemenkeu dan Kemendag Terbitkan Aturan Perlindungan UMKM
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Dirinya melanjutkan, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien,” ujar Donny.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

“Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” beber Donny dalam media briefing yg dikutip Jumat 13 Oktober.

Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan. Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman. Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tambah Donny.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga menyatakan bahwa sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor.

Menurutnya, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Rifan.

Rifan menyampaikan, aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e- commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e- commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri. Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif. Rifan. Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” pungkas Rifan.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: KemendagKemenkeuMetapos.idPerlindungan UMKM
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Arief Hidayat: Putusan MK Usia Capres-Cawapres Picu Masalah Konstitusional

Arief Hidayat: Putusan MK Usia Capres-Cawapres Picu Masalah Konstitusional

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai peristiwa penting...

Heboh Temuan Cacahan Kertas Mirip Uang Pecahan di TPS Liar Bekasi

Heboh Temuan Cacahan Kertas Mirip Uang Pecahan di TPS Liar Bekasi

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebuah video yang menampilkan cacahan kertas diduga menyerupai uang rupiah viral di media sosial. Potongan kertas tersebut...

Safrizal ZA Satukan Rektor USK dan Rektor Terpilih sebagai Simbol Soliditas Kampus

Safrizal ZA Satukan Rektor USK dan Rektor Terpilih sebagai Simbol Soliditas Kampus

by Rahmat Herlambang
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Safrizal ZA, mempertemukan Rektor USK Prof. Marwan dan...

Pulang ke Portugal, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Retak dengan Al Nassr

Pulang ke Portugal, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Retak dengan Al Nassr

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapso.id, Jakarta – Isu mengenai kelanjutan karier Cristiano Ronaldo bersama Al Nassr kembali menjadi sorotan. Penyerang asal Portugal tersebut dilaporkan...

Next Post
Peruri Manfaatkan Aset Perusahaan Jadi Ruang Publik

Peruri Manfaatkan Aset Perusahaan Jadi Ruang Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ancaman TBC Belum Reda, 136 Ribu Kematian Terjadi Tiap Tahun di Indonesia

Ancaman TBC Belum Reda, 136 Ribu Kematian Terjadi Tiap Tahun di Indonesia

19 January 2026
BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

BTN Gandeng MCI Bentuk BTN Fund

6 December 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini