Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Arsjad Rasjid Cuti dari Kadin dan Indika: Agar Tidak Campur Aduk Urusan TPN

Afizahri by Afizahri
26 September 2023
in Ekbis
Arsjad Rasjid Cuti dari Kadin dan Indika: Agar Tidak Campur Aduk Urusan TPN

Jakarta,Metapos.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid menyatakan cuti dari jabatannya di Kadin dan juga Direktur Utama (Dirut) Indika Energy, menyusul pengangkatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Arsjad menjelaskan langkah itu diambil untuk menjunjung tinggi komitemennya dalam menjaga netralitas dan tata kelola (governance) yang baik.

BACA JUGA

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

“Keputusan ini saya buat agar tidak mencampurkan adukkan urusan organisasi saya di Kadin Indonesia dan jabatan saya di PT Indika Energy Tbk. Selama menjalani posisi saya sebagai Ketua TPN untuk salah satu Bacapres,” tuturnya dalam keterangan resmi, ditulis Selasa, 26 September.

Arsjad mengatakan bahwa keputusannya untun mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 diambil setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan restu dari orang di sekelilingnya.

Dia menambahkan, mulai besok, Rabu 27 September dirinya sudah resmi menjabat sebagai Ketua TPN Ganjar Pranowo. Kata dia, keputusan untuk terjun ke politik ini diambil sebagai bentuk kontribusi bagi masa depan Indonesia.

“Saya ingin memastikan bahwa agenda-agenda jangka panjang dalam konteks ekonomi dan investasi yang telah diusung oleh Presiden RI Joko Widodo dan para pendahulunya, dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Terkait dengan jabatan yang ditinggalkannya, Arsjad mengatakan Pelaksana Tugas Harian di Kadin Indonesia akan diatur sesuai dengan anggaran dasar Kadin Indonesia.

Sementara, sambung Arsjad, kepengurusan di perusahaan tambang batu bara PT Indika Energy Tbk akan dilaksanakan melalui anggaran dasar di perusahaan tersebut.

“Saya berharap kita dapat tetap mengutamakan perdamaian dan persatuan bangsa demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan,” ujarnya.

Tags: Arsjad RasjidKadinMetapos.id
Previous Post

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Next Post

Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

Related Posts

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Harga Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tetap Aman

15 June 2026
Next Post
Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini