Thursday, September 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Arsjad Rasjid Cuti dari Kadin dan Indika: Agar Tidak Campur Aduk Urusan TPN

Afizahri by Afizahri
26 September 2023
in Ekbis
Arsjad Rasjid Cuti dari Kadin dan Indika: Agar Tidak Campur Aduk Urusan TPN

Jakarta,Metapos.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid menyatakan cuti dari jabatannya di Kadin dan juga Direktur Utama (Dirut) Indika Energy, menyusul pengangkatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Arsjad menjelaskan langkah itu diambil untuk menjunjung tinggi komitemennya dalam menjaga netralitas dan tata kelola (governance) yang baik.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Keputusan ini saya buat agar tidak mencampurkan adukkan urusan organisasi saya di Kadin Indonesia dan jabatan saya di PT Indika Energy Tbk. Selama menjalani posisi saya sebagai Ketua TPN untuk salah satu Bacapres,” tuturnya dalam keterangan resmi, ditulis Selasa, 26 September.

Arsjad mengatakan bahwa keputusannya untun mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 diambil setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan restu dari orang di sekelilingnya.

Dia menambahkan, mulai besok, Rabu 27 September dirinya sudah resmi menjabat sebagai Ketua TPN Ganjar Pranowo. Kata dia, keputusan untuk terjun ke politik ini diambil sebagai bentuk kontribusi bagi masa depan Indonesia.

“Saya ingin memastikan bahwa agenda-agenda jangka panjang dalam konteks ekonomi dan investasi yang telah diusung oleh Presiden RI Joko Widodo dan para pendahulunya, dapat terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Terkait dengan jabatan yang ditinggalkannya, Arsjad mengatakan Pelaksana Tugas Harian di Kadin Indonesia akan diatur sesuai dengan anggaran dasar Kadin Indonesia.

Sementara, sambung Arsjad, kepengurusan di perusahaan tambang batu bara PT Indika Energy Tbk akan dilaksanakan melalui anggaran dasar di perusahaan tersebut.

“Saya berharap kita dapat tetap mengutamakan perdamaian dan persatuan bangsa demi menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan,” ujarnya.

Tags: Arsjad RasjidKadinMetapos.id
Previous Post

Presiden Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia

Next Post

Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini