• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

1 Petugas Gugur dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 November 2025
in Nasional
1 Petugas Gugur dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Seorang petugas gugur dalam operasi gabungan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum Adi Pamungkas. Semoga Allah SWT menerima seluruh pengabdiannya dalam menjaga kelestarian hutan,” ujar Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam keterangan resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (4/11).

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengidentifikasi 411 lubang tambang emas ilegal dan sekitar 1.119 pondok kerja di wilayah TNGHS.

Operasi penindakan yang melibatkan TNI tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan pemetaan terhadap tujuh lokasi utama aktivitas tambang ilegal, yaitu Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng.

Tahap awal operasi dilakukan di Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, dan akan berlanjut ke sejumlah titik lain di kawasan Halimun Salak sesuai rencana operasi.

Tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai TNGHS, Yonif 315, dan Koramil Cigudeg dengan total 60 personel, berhasil menghancurkan 31 tenda biru yang digunakan sebagai sarana penambangan.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti bahan kimia sianida, jeriken bekas oli, timbangan manual, dan alat pengaduk kayu. Seluruh kegiatan tambang dihentikan dan dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kementerian Kehutanan bersama pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan melanjutkan operasi lanjutan. Hal ini dilakukan karena sebelumnya upaya penertiban sempat terhambat akibat pola “kucing-kucingan” antara aparat dan para pelaku tambang ilegal.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: Halimun SalakMenteri KehutananMetapos.idpenertibanYonif 315
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Prabowo Subianto Tegur Kepala Daerah soal Anggaran, Mobil Dinas Rp8 Miliar Jadi Sorotan

Prabowo Subianto Tegur Kepala Daerah soal Anggaran, Mobil Dinas Rp8 Miliar Jadi Sorotan

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pola penggunaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai masih belum efisien, khususnya dalam belanja...

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Suhu udara yang terasa semakin panas dalam beberapa waktu terakhir dikeluhkan banyak masyarakat. Rasa gerah pun kerap...

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

by Desti Dwi Natasya
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan....

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada tahun 2026. Muhammadiyah...

Next Post
Tragis! Pemuda Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid, Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Tragis! Pemuda Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid, Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Recommended.

Laba Bersih Astra Agro Lestari Anjlok 38,8 Persen di 2023

Laba Bersih Astra Agro Lestari Anjlok 38,8 Persen di 2023

24 April 2024
Vonis 20 Tahun Adam Damiri Dinilai Keliru dan Tidak Adil

Vonis 20 Tahun Adam Damiri Dinilai Keliru dan Tidak Adil

30 March 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini