Friday, June 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 January 2026
in Nasional
Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi

Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Yusril, Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengamanatkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis, tanpa menentukan secara rinci mekanisme yang digunakan. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

Ia menilai, mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi meminimalkan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pemilihan langsung, khususnya praktik politik uang. Dengan jumlah anggota DPRD yang relatif terbatas, pengawasan terhadap potensi pelanggaran dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Di beberapa daerah, jumlah anggota DPRD hanya sekitar 20 hingga 35 orang. Jika terjadi praktik politik uang, tentu lebih mudah diawasi dibandingkan harus mengawasi jutaan pemilih,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, Yusril menilai Pilkada melalui DPRD dapat membuka peluang lebih besar bagi figur-figur yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik, namun tidak didukung modal besar, untuk bersaing secara lebih adil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan mekanisme Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai, apa pun sistem yang dipilih nantinya, baik langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dan sesuai dengan UUD 1945.

“Keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan DPR. Mekanisme apa pun yang dipilih, keduanya sama-sama konstitusional,” katanya.

Sebagai informasi, wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan stabilitas, sembari menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Tags: DPRDkonstitusionalMetapos.idPilkadaSahUUD 1945Yusril Ihza Mahendra
Previous Post

Polisi Telusuri Sumber Gas Beracun di Tambang Emas Antam Pongkor

Next Post

Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Related Posts

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Istana Bantah Isu Purbaya Mundur, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
Nasional

Istana Bantah Isu Purbaya Mundur, Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

5 June 2026
Jakarta Job Fair 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari Berbagai Sektor
Nasional

Jakarta Job Fair 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari Berbagai Sektor

5 June 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia 5 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan hingga Cuaca Berawan
Nasional

Prakiraan Cuaca Indonesia 5 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan hingga Cuaca Berawan

5 June 2026
Next Post
Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini