Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 January 2026
in Nasional
Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Sah Secara Konstitusi dan Mudah Diawasi

Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik secara langsung maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Yusril, Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengamanatkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis, tanpa menentukan secara rinci mekanisme yang digunakan. Oleh karena itu, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Ia menilai, mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi meminimalkan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pemilihan langsung, khususnya praktik politik uang. Dengan jumlah anggota DPRD yang relatif terbatas, pengawasan terhadap potensi pelanggaran dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Di beberapa daerah, jumlah anggota DPRD hanya sekitar 20 hingga 35 orang. Jika terjadi praktik politik uang, tentu lebih mudah diawasi dibandingkan harus mengawasi jutaan pemilih,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, Yusril menilai Pilkada melalui DPRD dapat membuka peluang lebih besar bagi figur-figur yang memiliki kapasitas dan rekam jejak baik, namun tidak didukung modal besar, untuk bersaing secara lebih adil.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan mekanisme Pilkada sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menilai, apa pun sistem yang dipilih nantinya, baik langsung maupun melalui DPRD, tetap sah dan sesuai dengan UUD 1945.

“Keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan DPR. Mekanisme apa pun yang dipilih, keduanya sama-sama konstitusional,” katanya.

Sebagai informasi, wacana Pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga secara terbuka mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan stabilitas, sembari menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Tags: DPRDkonstitusionalMetapos.idPilkadaSahUUD 1945Yusril Ihza Mahendra
Previous Post

Polisi Telusuri Sumber Gas Beracun di Tambang Emas Antam Pongkor

Next Post

Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

Kapolri Ungkap 101 Atlet SEA Games Tertarik Bergabung dengan Polri

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini