• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, April 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 February 2026
in Hukum & Kriminal
Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2/2026). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang sempat memicu gejolak politik nasional.

Dalam sidang yang disiarkan langsung, hakim menyebut pengerahan pasukan ke Majelis Nasional Korea Selatan menjadi inti dari tindak pidana yang dilakukan Yoon. Tindakan itu dinilai sebagai upaya melumpuhkan fungsi parlemen sekaligus menggoyang tatanan konstitusi negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan menetapkan darurat militer tidak dilandasi situasi perang maupun keadaan darurat nasional yang sah. Sebaliknya, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah sepihak yang menghambat peran wakil rakyat.

“Terdakwa terbukti memimpin pemberontakan dengan tujuan merusak tatanan hukum yang berlaku,” ujar hakim saat membacakan putusan. Berdasarkan hukum di Korea Selatan, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi dua opsi hukuman, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tim penasihat khusus yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman mati. Namun, pengadilan memutuskan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yoon, yang telah dimakzulkan pada April 2025.

Selain Yoon, sejumlah pejabat senior yang terlibat juga menerima hukuman berat. Kim Yong-hyun, mantan Menteri Pertahanan, divonis 30 tahun penjara karena berperan sebagai perencana utama. Noh Sang-won, eks Komandan Intelijen Pertahanan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara Cho Ji-ho, mantan Komisaris Polisi Nasional, divonis 12 tahun penjara.

Perkara ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Kebijakan tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.

Yoon kini tercatat sebagai mantan presiden ketiga Korea Selatan yang dihukum atas kasus pemberontakan, mengikuti jejak Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo. Skandal ini berujung pada pencopotannya dari jabatan presiden setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengabulkan mosi pemakzulan tahun lalu.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: darurat militer Korea Selatankasus pemberontakanMetapos.idvonis penjara seumur hidupYoon Suk-yeol
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa SD Keracunan MBG di Duren Sawit

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa SD Keracunan MBG di Duren Sawit

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengungkap penyebab keracunan massal siswa SD di Duren Sawit. Kasus ini...

Keracunan MBG di Jakarta Timur, 72 Siswa Dirawat dan Kini Hampir Semua Pulang

Keracunan MBG di Jakarta Timur, 72 Siswa Dirawat dan Kini Hampir Semua Pulang

by Farida Ratnawati
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Keracunan MBG di Jakarta Timur menyebabkan puluhan siswa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Oleh karena...

Wabah Campak di Bangladesh Tewaskan 38 Anak, Pemerintah Percepat Imunisasi

Wabah Campak di Bangladesh Tewaskan 38 Anak, Pemerintah Percepat Imunisasi

by Desti Dwi Natasya
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wabah campak di Bangladesh kembali menjadi perhatian setelah menewaskan puluhan anak sepanjang tahun ini. Oleh karena itu,...

Transportasi Baru di Bogor: Bus Listrik Bojonggede–Sentul Gratis 3 Bulan

Transportasi Baru di Bogor: Bus Listrik Bojonggede–Sentul Gratis 3 Bulan

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasikan uji coba bus listrik rute Bojonggede–Sentul. Program ini langsung mendapat perhatian dari...

Next Post
Vonis Seumur Hidup untuk Yoon Suk-yeol, Pengadilan Tegaskan Pemberontakan Lewat Darurat Militer

Utang Luar Negeri RI Tembus USD431,7 Miliar pada Akhir 2025

Recommended.

Madurasa Luncurkan Inovasi Jahe Merah Lemon, Sensasi Hangat dan Segar untuk Hidup Sehat

Madurasa Luncurkan Inovasi Jahe Merah Lemon, Sensasi Hangat dan Segar untuk Hidup Sehat

13 September 2025
Jadwal Nyepi 2026: Dimulai Jam Berapa dan Berlangsung Hingga Kapan?

Jadwal Nyepi 2026: Dimulai Jam Berapa dan Berlangsung Hingga Kapan?

18 March 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini