• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
in Nasional
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025).

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Namun, majelis hakim menilai Hasto bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

 

Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan Hasto dalam kasus ini.

 

Bukti-bukti seperti komunikasi via WhatsApp, kesaksian yang berubah, serta analisis linguistik turut menguatkan keyakinan hakim bahwa uang Rp400 juta yang diserahkan oleh Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Hasto, bukan dari Harun Masiku sebagaimana diklaim sebelumnya.

 

Majelis juga menyinggung peran aktif Hasto dalam upaya PAW. Salah satunya adalah isi pesan WhatsApp tertanggal 4 Desember yang dikirimkan Hasto kepada Doni: “Buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir.” Bukti ini memperlihatkan bahwa Hasto tetap berusaha mendorong penetapan Harun Masiku, bahkan setelah Riezky Aprilia resmi dilantik menjadi anggota DPR.

 

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan: perintangan penyidikan dan penyuapan. Namun majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan terkait suap.

 

Usai persidangan, Hasto menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat informasi bahwa ia akan divonis antara 3 sampai 4 tahun. Ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan menegaskan akan menempuh jalur banding sebagai bentuk perlawanan.

 

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
online free course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Hasto KristiyantoMetapos.idTipikor
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)...

Sidang Perdana Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tidak Nikmati Keuntungan Pribadi

Sidang Perdana Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tidak Nikmati Keuntungan Pribadi

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) yang menyeret nama Nadiem Makarim ditunda....

AMDATARA Resmi Dideklarasikan, Perkuat Kolaborasi dan Keberlanjutan Industri AMDK Nasional

AMDATARA Resmi Dideklarasikan, Perkuat Kolaborasi dan Keberlanjutan Industri AMDK Nasional

by Rahmat Herlambang
16 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Indonesia memasuki babak baru dengan dideklarasikannya Perkumpulan Usaha Air Dalam Kemasan...

Belasan WN China Diperiksa Imigrasi Usai Insiden Penyerangan TNI di Ketapang

Belasan WN China Diperiksa Imigrasi Usai Insiden Penyerangan TNI di Ketapang

by Taufik Hidayat
16 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China...

Next Post
Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Grup Astra Perkenalkan Astra Otopower, Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Indonesia Siapkan 300.000 Unit Mobil dan 1,2 Juta Motor pada 2025

16 November 2022
Dukung UMKM dan Pariwisata, BTN Lepas Komunitas Touring

Dukung UMKM dan Pariwisata, BTN Lepas Komunitas Touring

14 August 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini