Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Namun, majelis hakim menilai Hasto bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan Hasto dalam kasus ini.
Bukti-bukti seperti komunikasi via WhatsApp, kesaksian yang berubah, serta analisis linguistik turut menguatkan keyakinan hakim bahwa uang Rp400 juta yang diserahkan oleh Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Hasto, bukan dari Harun Masiku sebagaimana diklaim sebelumnya.
Majelis juga menyinggung peran aktif Hasto dalam upaya PAW. Salah satunya adalah isi pesan WhatsApp tertanggal 4 Desember yang dikirimkan Hasto kepada Doni: “Buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir.” Bukti ini memperlihatkan bahwa Hasto tetap berusaha mendorong penetapan Harun Masiku, bahkan setelah Riezky Aprilia resmi dilantik menjadi anggota DPR.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara atas dua dakwaan: perintangan penyidikan dan penyuapan. Namun majelis hakim hanya mengabulkan dakwaan terkait suap.
Usai persidangan, Hasto menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat informasi bahwa ia akan divonis antara 3 sampai 4 tahun. Ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan menegaskan akan menempuh jalur banding sebagai bentuk perlawanan.