• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Viral Tertipu Beli Genteng di E-commerce, Pengamat Anjurkan Ini…

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 March 2023
in Ekbis
Viral Tertipu Beli Genteng di E-commerce, Pengamat Anjurkan Ini…
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Belum lama ini viral di media sosial salah satu pengguna Tokopedia yang membeli genteng namun barangnya tak kunjung diterima. Pembeli bernama Anita melakukan pembelian genteng senilai Rp28,7 juta pada 14 Februari 2023 menggunakan pengiriman same-day dengan motor.

“Uang Rp28.700.000 hilang di transaksi Tokopedia. Barang tidak dapat, uang tidak kembali. Padahal kami customer Tokopedia Diamond dengan lebih dari 1.200 transaksi dengan nilai lebih dari ratusan juta,” tulis Anita dalam akun LinkedIn-nya, dikutip IDN Times, Minggu (26/2/2023).

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya melihat ini adalah masalah klasik yang memang seringkali dihadapi oleh pengguna layanan e-commerce dan perusahaan e-commerce.

“Pengguna layanan e-commerce khawatir ditipu dan menggunakan layanan e-commerce dengan harapan ada pihak ketiga yang bisa menjadi wasit yang baik mengamankan transaksi online yang dilakukannya,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Alfons mengatakan perusahaan e-commerce dalam hal ini juga khawatir pembeli atau penjual yang melakukan tindakan penipuan sehingga mereka membuat sistem serta prosedur untuk mengamankan transaksi. Contohnya, saat suatu transaksi mendapatkan komplain sebelum diselesaikan, maka dana tidak akan di transfer ke penjual.

Di sisi lain, ketentuan terkait jangka waktu maksimal juga dibutuhkan karena kalau terlalu lama menahan dana e-commerce juga akan mendapatkan protes dari penjual. Penjual pun khawatir jika menjual barang kepada pembeli dan pembelinya nakal melakukan klaim palsu, tentunya mereka ingin posisinya juga terlindung.

Karena itulah ada ketentuan dispute/keluhan. Dimana jika kita membeli produk dan tidak menerima produk dengan baik atau ada cacat, maka pembeli berhak melakukan aduan kepada platform e-commerce. Aduan ini akan diperiksa secara cermat dan teliti oleh tim komplain e-commerce, dimana hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk keputusan atau langkah yang akan diambil terkait keluhan atas transaksi tersebut.

Menurut Alfons transaksinya agak unik dan secara sistem, transaksi itu sudah sukses. Beli genteng 27 juta harusnya dikirimkan dengan kurir yang terhubung dengan platform, namun secara sistem transaksi tersebut bisa dieksekusi penagihannya jika dokumen pengiriman sudah dikirimkan. Jadi dalam prakteknya biasanya driver motor hanya mengirimkan nota dan barang dikirimkan dengan kendaraan sendiri oleh seller.

“Ini kelihatannya memang penjualnya nakal dan melakukan aksi penipuan dengan tidak mengirimkan barang dan melakukan penagihan. Sebaiknya pembeli segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hal ini. Dengan laporan ini, pihak e-commerce bisa melakukan tindakan lanjutan dan memberikan informasi penjual ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Alfons Tanujaya juga memberikan saran jika berbelanja di toko online, ada baiknya melihat berapa banyak produk yang terjual dan rating dari penjual. Pilih penjual yang anda percayai dengan rating yang bagus. Hindari penjual yang baru atau tidak memiliki rating yang bagus.

“Jika berbelanja cukup signifikan besar, ada baiknya meluangkan waktu khusus memonitor transaksi tersebut untuk menjaga kemungkinan dana dicairkan meskipun barang belum kita terima. Jadi kita bisa informasikan ke e-commerce bahwa memang belum menerima barang” pungkas Alfons.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus ini tidak akan menggerus kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce. Hal ini lantaran, kebutuhan konsumen untuk melakukan transaksi melalui e-commerce jauh lebih besar.

“Kasus seperti ini justru menjadi perhatian agar konsumen lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui toko online di suatu platform e-commerce,” ujar Tulus.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti perusahaan e-commerce untuk melakukan pemilahan yang lebih ketat lagi ketika ada toko online yang mendaftar di platformnya. Sebab, terdapat oknum toko online yang berpotensi melakukan penipuan.

“Ada sindikasi di sana. Ini bukan satu atau dua kali ada penipuan di platform e-commerce. Semua platform mengalami itu, bahkan bisa lebih besar,” urai dia.

Tulus pun meminta dalam hal ini kepada Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan yang ketat bekerja sama dengan Kominfo.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: JualMetaposOnline
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Indonesia Bakal Ekspor Pupuk 490.000 Ton ke Kamboja

Dukung Efisiensi Industri Pupuk Nasional, DPR Sedang Kaji Perubahan Skema Subsidi Pupuk

by Rahmat Herlambang
9 June 2025
0

Jakarta,Metapos - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI buka suara tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan dalam...

Aksi Sehat ASABRI (ASA) Untuk Indonesia: Kolaborasi Sehat, Langkah Besar untuk Generasi Mendatang

Aksi Sehat ASABRI (ASA) Untuk Indonesia: Kolaborasi Sehat, Langkah Besar untuk Generasi Mendatang

by Rahmat Herlambang
17 December 2024
0

BANDUNG,Metapos – PT ASABRI (Persero) kembali menunjukkan komitmennya untuk mendukung kesejahteraan peserta melalui kegiatan inspiratif bertajuk ASA untuk Indonesia (Aksi...

Chandra Asri Group Layani Kepelabuhan dan Penyimpanan Curah Cair Terpadu melalui PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN)

Chandra Asri Group Layani Kepelabuhan dan Penyimpanan Curah Cair Terpadu melalui PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN)

by Rahmat Herlambang
19 July 2024
0

JAKARTA,METAPOS - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), perusahaan solusi kimia dan infrastruktur terkemuka di Indonesia, saat ini tengah...

Chandra Asri Group Operasikan Pabrik Bag Film Roll Untuk Produksi Kemasan Heavy

Chandra Asri Group Operasikan Pabrik Bag Film Roll Untuk Produksi Kemasan Heavy

by Rahmat Herlambang
25 June 2024
0

METAPOS,JAKARTA - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), Perusahaan solusi kimia dan infrastuktur terkemuka di Indonesia, saat ini telah mengoperasikan...

Next Post
Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Gubernur Jawa Tengah Resmikan Revitalisasi 7 SMK

Gubernur Jawa Tengah Resmikan Revitalisasi 7 SMK

1 March 2023
Subsidi Elpiji Berkurang Rp17 Triliun Tahun Depan, Harga Gas Bakal Naik?

Subsidi Elpiji Berkurang Rp17 Triliun Tahun Depan, Harga Gas Bakal Naik?

13 September 2022

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media