Metapos.id, Jakarta – Rekaman video yang beredar luas di media sosial menunjukkan dua perempuan yang diduga melakukan perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama, yakni dengan menginjak Al-Qur’an.
Saat ini, keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kedua perempuan tersebut berinisial NR dan MT, yang diketahui merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam video yang beredar, terlihat NR meminta MT melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (8/4/2026). Peristiwa ini berawal dari dugaan hilangnya perlengkapan makeup milik NR, yang kemudian menuduh MT sebagai pelaku. Karena MT tidak mengakui tuduhan tersebut, NR diduga meminta pembuktian melalui sumpah menggunakan Al-Qur’an.
Saat ini, kedua perempuan tersebut masih diperiksa oleh Satreskrim Polres Lebak. Kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum terkait dugaan penistaan agama, meskipun status hukum keduanya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Proses penanganan kasus ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














