Wednesday, April 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Video Perempuan Diduga Lecehkan Al-Qur’an Heboh di Medsos, Bareskrim Lakukan Penelusuran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 November 2025
in Nasional
Video Perempuan Diduga Lecehkan Al-Qur’an Heboh di Medsos, Bareskrim Lakukan Penelusuran

Metapos.id, Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan tanpa busana melakukan tindakan diduga melecehkan kitab suci Al-Qur’an tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Ramainya reaksi publik membuat Bareskrim Polri mulai mengambil langkah penyelidikan.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan bahwa timnya telah mulai menganalisis rekaman yang beredar tersebut.

BACA JUGA

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar

“Kami saat ini sedang melakukan profiling terhadap video yang viral itu,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu, 23 November 2025.

Rizki menjelaskan bahwa identitas perempuan dalam video masih belum dapat dipastikan. Keaslian rekaman juga masih dalam proses verifikasi oleh penyidik Siber untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Tim masih mendalami keaslian video serta potensi tindak pidananya,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh beredarnya video seorang perempuan yang merekam dirinya di sebuah ruangan. Tanpa mengenakan pakaian dan hanya memakai penutup kepala hitam, perempuan tersebut terlihat memegang Al-Qur’an sebelum kemudian meludahinya dengan sengaja.

Tags: Al-Qur’anBareskrim Polrimedia sosialmelecehkanMetapos.idtanpa busana
Previous Post

DPR RI Setujui Tujuh Nama Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030

Next Post

BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

Related Posts

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026
Nasional

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

15 April 2026
ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar
Nasional

ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar

15 April 2026
Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Nasional

Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah

15 April 2026
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret
Nasional

KPK Usut Modus Cukai Palsu, Tujuh Tersangka Ditetapkan

15 April 2026
Respons Keras Kader Partai NasDem terhadap Sampul Surya Paloh di Tempo
Nasional

Respons Keras Kader Partai NasDem terhadap Sampul Surya Paloh di Tempo

15 April 2026
Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Nasional

Nadiem Makarim Minta Maaf, Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

14 April 2026
Next Post
BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini