Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut mencakup uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto, dan logam mulia dengan berat ratusan gram.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, nilai uang tunai yang berhasil disita kini mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan informasi awal yang menyebutkan penyitaan uang sebesar Rp1,4 miliar.
“Berdasarkan laporan yang saya dapatkan, informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi 1,4 ya, tapi lebih kurang sekitar Rp 3,3 miliar, itu dari beberapa pihak,” jelas Setyo, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (15/10/2026).
Penyidik juga mengamankan aset kripto yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, barang bukti berupa logam mulia yang disita tercatat memiliki berat ratusan gram.
“Kalau nggak salah, kripto itu nilainya satu digit di M (miliar) ya, gitu ya. (Nilainya) satu digit saja gitu ya. Logam mulianya itu, masih ya ratusan gram lagi,” sambungnya.
KPK belum membeberkan secara detail lokasi penyitaan maupun rincian barang bukti yang berasal dari masing-masing pihak. Setyo hanya memastikan barang-barang tersebut disita dari lima tersangka dalam perkara ini.
“Dari para pihak yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ya. Karena ada 5 orang itu, tidak mungkin sekian dari siapa, sekian dari siapa,” ungkap Setyo.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Penetapan lima tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Para tersangka terdiri atas dua orang dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Tiga lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan; serta Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Bima diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB karena merupakan adik Letjen TNI Suharyanto. Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan secara lengkap kronologi dan konstruksi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
BNPB Tegaskan Hormati Penyidikan
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Lembaga itu juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang terseret dalam perkara.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berton menyebut BNPB siap membantu proses penyidikan dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan lembaganya tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.







