• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, April 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
6 January 2026
in Nasional
Tolak Penetapan UMSK, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Bakal Gelar Aksi di Istana
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Sekitar 10 ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat,

Suparno, menyatakan massa buruh menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025. Ia menegaskan, penetapan UMSK seharusnya mengacu pada rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat.
“Buruh se-Jawa Barat akan mendatangi Jakarta untuk menuntut pencabutan SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK, agar penetapannya disesuaikan dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para kepala daerah,” kata Suparno, Selasa, 6 Januari 2026.

Menurut Suparno, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya dan mengecewakan kalangan buruh. Ia menyebut penetapan UMSK hanya didasarkan pada usulan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, tanpa mempertimbangkan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.

“Dasar pertimbangannya hanya mengacu pada usulan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Hal ini kami anggap tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekecewaan buruh semakin besar karena UMSK yang disahkan hanya berlaku di 12 dari total 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Selain itu, penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dinilai tidak selaras dengan rekomendasi kepala daerah.

“UMSK yang ditetapkan tidak mencerminkan hasil rekomendasi daerah. Karena itu, kami menilai kebijakan ini bermasalah dan perlu dievaluasi,” pungkas Suparno.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Dedi MulyadiFSPMIIstana NegarakebijakanKSPIMetapos.idpenolakanUMSKUnjuk rasa
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Santunan Prajurit TNI Gugur Disalurkan Bank Mandiri Taspen

Santunan Prajurit TNI Gugur Disalurkan Bank Mandiri Taspen

by Rahmat Herlambang
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Santunan Prajurit TNI Gugur diserahkan kepada keluarga prajurit yang wafat dalam tugas misi perdamaian di Timur Tengah....

DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

DPR Dorong Aturan Baru LPG 3 Kg, Masyarakat Kena Dampaknya?

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – DPR RI mengusulkan penerapan sistem biometrik dalam pembelian LPG 3 kg. Tujuannya untuk memastikan subsidi benar-benar tepat...

DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

DPR Sepakat Perbaiki Kesejahteraan Guru Lewat RUU Sisdiknas 2026

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi X DPR menjadikan peningkatan kesejahteraan guru sebagai prioritas dalam pembahasan revisi RUU Sisdiknas 2026. Di sisi...

Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi

Cara Cek Bansos Online 2026, Mudah Lewat Website dan Aplikasi

by Taufik Hidayat
8 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri. Kini, proses tersebut semakin mudah...

Next Post
Indonesia Resmi Miliki Hotel di Makkah, Tonggak Baru Layanan Jemaah Haji

Indonesia Resmi Miliki Hotel di Makkah, Tonggak Baru Layanan Jemaah Haji

Recommended.

BSI Agen Capai 103 Ribu, Volume Transaksi Tembus Rp31 T

BSI Agen Capai 103 Ribu, Volume Transaksi Tembus Rp31 T

8 August 2024
3 PASTI Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa, Angkat Ekonomi Dan Berdayakan Masyarakat Indonesia

3 PASTI Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa, Angkat Ekonomi Dan Berdayakan Masyarakat Indonesia

17 May 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini