Metapos.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok menyatakan kesiapannya untuk menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Meutya menjelaskan, TikTok masih akan merilis ketentuan lanjutan terkait penggunaan platform bagi kelompok usia 14–15 tahun.
Pemerintah menilai arah kebijakan tersebut sudah mengarah pada kepatuhan, meskipun implementasinya masih memerlukan waktu tambahan.
Di sisi lain, sejumlah platform seperti X dan Bigo Live telah lebih dulu menyesuaikan batas usia pengguna. X menetapkan usia minimum 16 tahun, sedangkan Bigo Live membatasi akses hanya untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.
Platform Roblox juga menunjukkan respons positif dengan menyiapkan fitur khusus, di mana pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain dalam mode offline.
Meski demikian, pemerintah masih menantikan langkah konkret dari platform lain seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang hingga kini belum menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh penyelenggara platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.













