Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam proses pengadaan di lingkungan BNPB.
“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan bukaan bidang-bidang korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. dikutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat BNPB, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak swasta.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia.
BNPB Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak akan mencampuri penanganan perkara oleh KPK.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,”kata Berton melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Berton menegaskan, BNPB siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu proses pengungkapan perkara tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Berton.
Sebagai langkah pengawasan internal, pimpinan BNPB telah memerintahkan Inspektorat Utama untuk menelusuri persoalan tersebut sekaligus mengamankan dokumen yang berkaitan.
BNPB juga meminta seluruh pegawainya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan secara optimal, tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” tuturnya.







