Metapos.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dari PT BPR DCN Malang berhasil diamankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama tim gabungan yang terdiri dari penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa tersangka awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya, namun terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
“Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik OJK sebelum akhirnya ditahan di Polda Jawa Timur.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan tindakan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
OJK menegaskan bahwa langkah penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi aturan hukum yang berlaku serta bentuk penguatan koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif,” tutup Ismail.














