Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Temuan Ombudsman soal Harga Tiket Bus Mudik Lebaran 2024: Naik hingga 100 Persen

Afizahri by Afizahri
27 May 2024
in Ekbis
Temuan Ombudsman soal Harga Tiket Bus Mudik Lebaran 2024: Naik hingga 100 Persen

Jakarta , Metapos.id – Ombudsman RI menyoroti bahwa harga tiket bus selama periode mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan hingga 100 persen atau dua kali lipat dari harga normal.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan, kenaikan harga tiket bus ini terjadi imbas tidak adanya pengaturan tarif. Tarif yang diatur oleh pemerintah melalui ketetapan tarif batas atas hanya berlaku bagi kelas ekonomi.

BACA JUGA

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

“Permasalahan berikutnya adalah soal harga tiket. Regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang tarif batas atas tiket bus kelas ekonomi,” kata Hery dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Mudik Lebaran Tahun 2024 yang dipantau secara daring, Senin, 27 Mei.

Hery menilai, bus kelas ekonomi cenderung disediakan beroperasi untuk jarak dekat. Sementara itu, untuk jarak jauh seperti pada mudik Lebaran 2024 menggunakan bus kelas non ekonomi, seperti bisnis ataupun eksekutif.

“Padahal, beberapa PO bus tidak lagi menyediakan kelas ekonomi, pada umumnya bus kelas ekonomi hanya disediakan untuk jarak dekat. Masyarakat lebih memilih bus kelas non ekonomi dibandingkan dengan bus kelas ekonomi,” ucapnya.

Dengan kecenderungan itu, ada keleluasaan dari Perusahaan Otobus (PO) yang mengatur harga selama periode mudik lebaran. Hasilnya, harga tiket bus naik hingga dua kali lipat.

“Pada saat mudik Lebaran, harga tiket bus non ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan hingga 100 persen. Namun, tidak ada pengaturan tarif batas atas bus dengan kelas non ekonomi. Sehingga, naik turunnya harga tiket bus non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar,” kata dia.

Adapun Ombudsman RI telah merampungkan hasil pantauan selama penyelenggaraan mudik Lebaran 2024. Berdasarkan hasil laporannya, ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan mudik dengan armada bus.

Menurut Hery, pihaknya lebih banyak menemukan masalah pada angkutan bus dan laut. Sementara untuk sektor perkeretaapian dan angkutan udara cenderung tak ada masalah selama periode mudik Lebaran 2024.

“Dalam kesimpulan temuan terkait, saya harus bicara terbuka bahwa temuan ini banyak di transportasi darat dan laut. Kalau udara praktis lancar, kalau yang kereta api saya lihat sudah baik. Hanya di dua (moda transportasi), yaitu bus dan angkutan laut serta penyeberangan antar pulau,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, banyak bus yang masuk dan keluar terminal namun tidak dilakukan pemeriksaan kondisi fisik bus dan kelengkapan administrasi kendaraan oleh petugas perhubungan.

Dia menambahkan, pelaksanaan ramp check sering dilakukan pada saat bus sudah penuh dengan penumpang. Sehingga, kegiatan ramp check tidak dilakukan secara optimal.

“Tidak ada mekanisme monitoring yang dilaksanakan secara efektif untuk memastikan bahwa bus dengan catatan temuan hasil ramp check melakukan perbaikan. Bahkan, tidak ada monitoring yang memastikan bus dengan kategori tidak laik jalan tidak beroperasi,” jelas dia.

Di samping itu, kata Hery, ada persoalan terkait minimnya fasilitas sarana dan prasarana pada beberapa terminal bus, seperti petunjuk arah, ruang tunggu, akses bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi yang kurang memadai.

Terkait hal tersebut, Hery mengaku ada beberapa terminal belum menyediakan Posko Pelayanan Kesehatan. Selain itu, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang terjadi di luar terminal.

“Hal tersebut dialami pada beberapa provinsi di luar jawa, seperti Lampung dan Sumatera Utara. Selain itu, masih ditemukan pemberlakuan tarif pada penggunaan toilet di terminal Bus,” ungkapnya.

Terakhir, lanjut Hery, belum adanya pendirian posko mudik gabungan dan nomor pengaduan di beberapa terminal. Adapun posko tersebut terdiri dari kementerian/lembaga/instansi di tingkat pusat maupun daerah guna mempermudah dan mengintegrasikan penanganan mudik Lebaran.

“Berdasarkan pemantauan tim survei mudik, pada umumnya di terminal bus tersedia posko mudik dengan petugas yang berasal dari berbagai instansi, baik dari sektor perhubungan, keamanan, kantibmas maupun kesehatan. Namun, masih ada terminal yang belum dilengkapi dengan posko gabungan dan nomor pengaduan,” imbuhnya.

Tags: Harga tiket busMetapos.idOmbudsman
Previous Post

Suplemen Meningkatkan Kinerja dan Pemulihan Selama Latihan Fisik

Next Post

BI: Uang Beredar pada April 2024 Capai Rp8.928 Triliun

Related Posts

Isu Kenaikan BBM 2026, Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Tidak Berubah
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Stabil Sejak September

15 September 2026
Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen
Ekbis

Premi Prudential Indonesia Tumbuh 25 Persen

11 September 2026
Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan
Ekbis

Ini Tampang Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan

11 September 2026
MSIG Life mencatat laba bersih Rp181 miliar pada semester I 2026, tumbuh 69% secara tahunan, ditopang pengelolaan biaya dan produktivitas.
Ekbis

MSIG Life Catat Laba Rp181 Miliar

10 September 2026
Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk
Ekbis

Petrokimia Gresik Gandeng PTFI Jaga Pasokan Pupuk

10 September 2026
200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol
Ekbis

200 Juta Rekening Warga Segera Dibuka, Pemerintah Ancam Tangkap Pelaku Judol

10 September 2026
Next Post
Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun

BI: Uang Beredar pada April 2024 Capai Rp8.928 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini