• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Tegas, OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 December 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

“Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu 20 Desember.

Aman menyampaikan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

Oleh karena itu, PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan.

“Untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen,” jelasnya.

Menurut Aman, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF.

Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Aman mengatakan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, lanjutnya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan,” pungkasnya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Metapos.idOJKPT Hewlett Packard
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Resmi! Tiket FIFA Series 2026 Dijual Mulai Rp 150 Ribu

Resmi! Tiket FIFA Series 2026 Dijual Mulai Rp 150 Ribu

by Taufik Hidayat
3 March 2026
0

Metapos id, Jakarta – PSSI mulai memasarkan tiket FIFA Series 2026 sejak Senin (2/3/2026). Tiket termurah dipatok Rp 150 ribu...

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Terpuruk, Misi Bangkit di Seri Kedua

Jadwal MotoGP Brasil 2026: Marquez Terpuruk, Misi Bangkit di Seri Kedua

by Taufik Hidayat
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Juara bertahan Marc Marquez mengawali musim MotoGP 2026 dengan hasil kurang memuaskan pada seri pembuka di Thailand....

Prabowo Bergerak! Stabilitas Harga Pangan Jadi Fokus Utama hingga Idulfitri

Prabowo Bergerak! Stabilitas Harga Pangan Jadi Fokus Utama hingga Idulfitri

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan agar menjaga kestabilan harga sembilan...

Serangan Terbuka Iran: Kantor PM Israel Dihantam Rudal Balistik Kheibar

Serangan Terbuka Iran: Kantor PM Israel Dihantam Rudal Balistik Kheibar

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Garda Revolusi Iran mengumumkan bahwa pihaknya telah meluncurkan serangan rudal yang menargetkan kantor Perdana Menteri Israel Benjamin...

Next Post

Sanksi dari KLHK Berakhir, RMK Energy Mulai Beroperasi Normal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

ITDC Ingatkan Pengusaha Hotel Jangan Pasang Harga Terlalu Tinggi Jelang MotoGP Mandalika

ITDC Ingatkan Pengusaha Hotel Jangan Pasang Harga Terlalu Tinggi Jelang MotoGP Mandalika

27 August 2024
BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis

BTN Lepas Ribuan Pemudik Gratis

5 April 2024

Trending.

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini