Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko melemahkan sistem standar halal nasional yang telah lama diterapkan di Indonesia.
Singgih menjelaskan bahwa sistem jaminan produk halal di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui mekanisme sertifikasi resmi yang dikelola oleh otoritas dalam negeri. Sistem tersebut tidak hanya berfungsi sebagai perangkat dalam aktivitas perdagangan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap keyakinan umat Islam dalam memilih dan mengonsumsi produk.
Ia menekankan bahwa standar halal bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan menyangkut hak beragama, kepercayaan konsumen, serta kepastian hukum. Setiap negara, lanjutnya, memiliki hak kedaulatan untuk menetapkan standar mutu dan kehalalan atas produk yang beredar di wilayahnya.
Singgih juga mengingatkan bahwa pengakuan langsung terhadap sertifikasi dari luar negeri tanpa melalui proses uji kesetaraan dengan standar nasional dapat memicu ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat, jaminan kualitas, serta keamanan produk yang dikonsumsi.
Karena itu, Komisi VIII mendorong pemerintah agar mengutamakan dialog dan konsultasi dengan lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan lintas sektor. Upaya ini dinilai penting guna mencari titik temu antara kepentingan ekonomi nasional dan kebutuhan sosial-keagamaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kehalalan produk bagi umat Islam tidak hanya berkaitan dengan aspek konsumsi, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah dan keyakinan.
Pemerintah diminta menjamin bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sejalan dengan hukum dan nilai agama mayoritas masyarakat.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat yang memuat pelonggaran sertifikasi halal bagi produk tertentu. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat.












