• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Kenakan PPN Paket ‘Jalan-jalan’ Haji dan Umrah

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 April 2022
in Nasional
Sri Mulyani Beri Kabar Soal Pengelolaan Aset di Jakarta Jika Ditinggal ke IKN Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan, seperti haji yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022.

Ketentuan pengenaan PPN itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. PPN dikenakan kepada sejumlah jasa kena pajak, seperti jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan.

“Jasa Kena Pajak tertentu [di antaranya meliputi]: jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang dinilai tidak dikenai PPN,” tertulis dalam PMK 71/2022.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa tidak terdapat pengenaan PPN terhadap perjalanan yang tujuannya hanya untuk ibadah keagamaan.

PPN ditarik jika ada destinasi lain sebagai paket dari perjalanan keagamaan itu. Misalnya, masyarakat tidak perlu membayar PPN untuk perjalanan umrah ke Makkah, meskipun terdapat tarif 0,5 persen dari total biaya akomodasi. PPN baru dikenakan jika dalam paket umrah itu terdapat perjalanan lain yang bukan bagian dari ibadah keagamaan.

“Ketika umrahnya nyampur, misal singgah ke Turki, singgah ke apa, dipisah yang biaya umrah itu berapa. Yang ke Mekkah tetap 0,5 persen, yang ke Turki ini 1 persen. Sama seperti yang lain, jasa biro perjalanan itu kena PPN,” ujar Bonar pada Rabu (6/4/2022).

Menurutnya perjalanan ibadah keagamaan akan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. PMK 71/2022 hanya mengubah besaran tarif PPN terhadap jasa perjalanan ke destinasi lain, tidak mengganti esensi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

Tarif PPN baru bagi jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya adalah 1,1 persen, yang dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lainnya.

Tarif PPN 0,55 persen berlaku jika harga jual paket tidak dirinci antara kedua jenis perjalanan. PMK 92/2020 mengatur jenis-jenis jasa perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang tidak terkena PPN. Berikut rinciannya sesuai Pasal 4 ayat (3):

  1. Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah untuk peserta perjalanan beragama Islam
  2. Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen
  3. Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik
  4. Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana untuk peserta perjalanan beragama Hindu
  5. Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha
  6. Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghcu
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Metapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

PT Chandra Daya Investasi Tbk Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Siap Menjadi Pemain Kunci Infrastruktur di Asia Tenggara

PT Chandra Daya Investasi Tbk Resmi Tercatat di Bursa Efek Indonesia, Siap Menjadi Pemain Kunci Infrastruktur di Asia Tenggara

by Rahmat Herlambang
9 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id — PT Chandra Daya Investasi Tbk (“CDI Group” atau “Perseroan”)hari ini mencatat tonggak penting dalam perjalanannya dengan resmi...

COIN, Ekosistem Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEI

COIN, Ekosistem Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEI

by Afizahri
9 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id - PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) resmi sebagai emiten ke-18 di tahun2025 yang melantai di Bursa Efek...

Pencatatan Saham Perdana CDIA

Pencatatan Saham Perdana CDIA

by Rahmat Herlambang
9 July 2025
0

(Kanan-kiri): Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Manullang, Presiden Direktur PT Chandra Daya Investasi Tbk...

Bahana Sekuritas Raih Penghargaan Alpha Southeast Asia 2025

Bahana Sekuritas Raih Penghargaan Alpha Southeast Asia 2025

by Aulia Fitrie
9 July 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Bahana Sekuritas kembali menunjukan prestasinya dengan meraih penghargaan pada ajang 19th Annual Alpha Southeast Asia Best Financial...

Next Post
Erick Thohir Jamin Selesaikan Masalah Pegawai 3 BUMN yang Ditutup

Erick Thohir Tak Ingin Dana Pensiun PLN Bernasib seperti Jiwasraya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Menteri ESDM Bahlil Minta Smelter Tambang Gunakan Listrik dari EBT

26 September 2024
Kimia Farma Cetak Cashflow Rp2,1 Triliun Sepanjang 2022

Kimia Farma Gandeng MSD Indonesia, Sediakan Layanan Ini

8 March 2024

Trending.

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

30 June 2025
Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

4 June 2025
Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

Jiva Svastha Nusantara Dorong Akses Air Bersih untuk Cegah Stunting di Jakarta

23 June 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media