• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, April 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Kenakan PPN Paket ‘Jalan-jalan’ Haji dan Umrah

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 April 2022
in Nasional
Sri Mulyani Beri Kabar Soal Pengelolaan Aset di Jakarta Jika Ditinggal ke IKN Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan, seperti haji yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022.

Ketentuan pengenaan PPN itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. PPN dikenakan kepada sejumlah jasa kena pajak, seperti jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan.

“Jasa Kena Pajak tertentu [di antaranya meliputi]: jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang dinilai tidak dikenai PPN,” tertulis dalam PMK 71/2022.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa tidak terdapat pengenaan PPN terhadap perjalanan yang tujuannya hanya untuk ibadah keagamaan.

PPN ditarik jika ada destinasi lain sebagai paket dari perjalanan keagamaan itu. Misalnya, masyarakat tidak perlu membayar PPN untuk perjalanan umrah ke Makkah, meskipun terdapat tarif 0,5 persen dari total biaya akomodasi. PPN baru dikenakan jika dalam paket umrah itu terdapat perjalanan lain yang bukan bagian dari ibadah keagamaan.

“Ketika umrahnya nyampur, misal singgah ke Turki, singgah ke apa, dipisah yang biaya umrah itu berapa. Yang ke Mekkah tetap 0,5 persen, yang ke Turki ini 1 persen. Sama seperti yang lain, jasa biro perjalanan itu kena PPN,” ujar Bonar pada Rabu (6/4/2022).

Menurutnya perjalanan ibadah keagamaan akan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. PMK 71/2022 hanya mengubah besaran tarif PPN terhadap jasa perjalanan ke destinasi lain, tidak mengganti esensi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

Tarif PPN baru bagi jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya adalah 1,1 persen, yang dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lainnya.

Tarif PPN 0,55 persen berlaku jika harga jual paket tidak dirinci antara kedua jenis perjalanan. PMK 92/2020 mengatur jenis-jenis jasa perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang tidak terkena PPN. Berikut rinciannya sesuai Pasal 4 ayat (3):

  1. Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah untuk peserta perjalanan beragama Islam
  2. Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen
  3. Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik
  4. Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana untuk peserta perjalanan beragama Hindu
  5. Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha
  6. Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghcu
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Metapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Polisi menemukan kejanggalan dalam data kepemilikan dua mobil yang terlibat senggolan di Tol Tanjung Priok. Namun, data...

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pertandingan pekan ke-26 Liga 1 Indonesia 2025/2026 berlangsung ketat. Persija Jakarta harus mengakui keunggulan Bhayangkara FC dengan...

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat...

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang pria bernama Dadang meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman di Purwakarta pada Minggu,...

Next Post
Erick Thohir Jamin Selesaikan Masalah Pegawai 3 BUMN yang Ditutup

Erick Thohir Tak Ingin Dana Pensiun PLN Bernasib seperti Jiwasraya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Neraca Perdagangan Juli Surplus 4,2 Miliar Dolar AS

Perlambatan Ekonomi China Berdampak Terbatas bagi RI

14 August 2023
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Tingkatkan Kerja Sama dengan Sunway Medical Centre Malaysia, Wujudkan Pengalaman Layanan Kesehatan yang Lebih Mudah dan Nyaman untuk Nasabah

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Tingkatkan Kerja Sama dengan Sunway Medical Centre Malaysia, Wujudkan Pengalaman Layanan Kesehatan yang Lebih Mudah dan Nyaman untuk Nasabah

25 June 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini