• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Kenakan PPN Paket ‘Jalan-jalan’ Haji dan Umrah

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 April 2022
in Nasional
Sri Mulyani Beri Kabar Soal Pengelolaan Aset di Jakarta Jika Ditinggal ke IKN Nusantara
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan, seperti haji yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022.

Ketentuan pengenaan PPN itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. PPN dikenakan kepada sejumlah jasa kena pajak, seperti jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, hingga penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan.

“Jasa Kena Pajak tertentu [di antaranya meliputi]: jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang dinilai tidak dikenai PPN,” tertulis dalam PMK 71/2022.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa tidak terdapat pengenaan PPN terhadap perjalanan yang tujuannya hanya untuk ibadah keagamaan.

PPN ditarik jika ada destinasi lain sebagai paket dari perjalanan keagamaan itu. Misalnya, masyarakat tidak perlu membayar PPN untuk perjalanan umrah ke Makkah, meskipun terdapat tarif 0,5 persen dari total biaya akomodasi. PPN baru dikenakan jika dalam paket umrah itu terdapat perjalanan lain yang bukan bagian dari ibadah keagamaan.

“Ketika umrahnya nyampur, misal singgah ke Turki, singgah ke apa, dipisah yang biaya umrah itu berapa. Yang ke Mekkah tetap 0,5 persen, yang ke Turki ini 1 persen. Sama seperti yang lain, jasa biro perjalanan itu kena PPN,” ujar Bonar pada Rabu (6/4/2022).

Menurutnya perjalanan ibadah keagamaan akan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. PMK 71/2022 hanya mengubah besaran tarif PPN terhadap jasa perjalanan ke destinasi lain, tidak mengganti esensi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

Tarif PPN baru bagi jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang bersamaan dengan perjalanan ke tempat lainnya adalah 1,1 persen, yang dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lainnya.

Tarif PPN 0,55 persen berlaku jika harga jual paket tidak dirinci antara kedua jenis perjalanan. PMK 92/2020 mengatur jenis-jenis jasa perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang tidak terkena PPN. Berikut rinciannya sesuai Pasal 4 ayat (3):

  1. Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah untuk peserta perjalanan beragama Islam
  2. Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen
  3. Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik
  4. Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana untuk peserta perjalanan beragama Hindu
  5. Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha
  6. Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghcu
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download xiomi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Metapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

RI Berpotensi Raih Rp8.000 Triliun dari Ekonomi Karbon

Terobosan Baru AI On-Device yang Membawa Fleksibilitas, Privasi, dan Performa Tanpa Kompromi

by Aulia Fitrie
17 November 2025
0

Metaposid, Jakarta — PT Inovasi Digital Sadajiwa, perusahaan teknologi yang berfokus pada pengembangan solusi kecerdasan buatan terkini, resmi meluncurkan PRIVAI....

Ketegangan Thailand–Kamboja Memanas, Trump Turun Tangan Lakukan Diplomasi

Ketegangan Thailand–Kamboja Memanas, Trump Turun Tangan Lakukan Diplomasi

by Taufik Hidayat
16 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Ketegangan kembali terjadi di perbatasan Thailand dan Kamboja. Bentrokan terbaru antara militer kedua negara memicu kekhawatiran regional...

Gunung Sakurajima Erupsi, JMA Terbitkan Peringatan Hujan Abu untuk Kagoshima dan Miyazak

Gunung Sakurajima Erupsi, JMA Terbitkan Peringatan Hujan Abu untuk Kagoshima dan Miyazak

by Taufik Hidayat
16 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Gunung Sakurajima di wilayah Kagoshima, Jepang selatan, kembali mengalami erupsi pada Minggu dini hari, 16 November 2025....

Waspada, Tol Cipularang–Padaleunyi Alami Pemeliharaan Hingga 22 November

Waspada, Tol Cipularang–Padaleunyi Alami Pemeliharaan Hingga 22 November

by Taufik Hidayat
16 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Jasa Marga melakukan pemeliharaan rutin pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi selama satu minggu, mulai Minggu...

Next Post
Erick Thohir Jamin Selesaikan Masalah Pegawai 3 BUMN yang Ditutup

Erick Thohir Tak Ingin Dana Pensiun PLN Bernasib seperti Jiwasraya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Episode Pertama IOH Show (THIS) Menggali Masa Depan Metaverse 5G dengan Meta

Samsung Fasilitas Pkl 412 Siswa SMK Partner Samsung Tech Institute

7 May 2022
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

OJK Lanjutkan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

3 August 2022

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media