Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut diberlakukan melalui patroli gabungan yang dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur kepolisian. Patroli tidak hanya dilakukan oleh satuan lalu lintas, tetapi juga melibatkan fungsi reserse kriminal, intelijen, samapta, brimob, hingga pembinaan masyarakat (binmas).
“Larangan SOTR diberlakukan dan pengamanan dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh fungsi kepolisian, bukan hanya dari unsur lalu lintas,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, patroli gabungan tersebut telah dimulai sejak hari pertama Ramadan. Kepolisian juga telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpulnya aktivitas SOTR.
“Lokasi rawan sudah dipetakan dan pengaturannya akan dikoordinasikan oleh Biro Operasional. Titik pengawasan bersifat dinamis dan akan berganti setiap harinya,” jelasnya.
Larangan kegiatan SOTR ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, mengingat aktivitas tersebut kerap menimbulkan gesekan antar kelompok, memicu tawuran, serta berisiko mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.












