Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga bernuansa sindiran yang dikirimkan kepada pihaknya terkait status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas sebagai bentuk ekspresi publik yang patut diapresiasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya menghormati berbagai cara masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, KPK tetap terbuka terhadap kritik, saran, maupun bentuk partisipasi lainnya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Karangan bunga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut tampak dipajang di depan Gedung Merah Putih KPK. Meski mengandung pesan sindiran, KPK memandangnya sebagai wujud perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut KPK, respons tersebut menunjukkan besarnya kepedulian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Keterlibatan masyarakat, termasuk melalui kritik, dinilai penting dalam menjaga integritas lembaga.
KPK juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pendukung, tetapi juga sebagai pengawas agar setiap proses hukum berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, KPK memutuskan mengalihkan penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.














