Metapos.id, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, meminta pimpinan KPK memberikan penjelasan langsung kepada publik terkait keputusan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Praswad, pimpinan KPK perlu tampil secara terbuka untuk menjawab polemik yang berkembang, terutama terkait kebijakan yang memungkinkan tersangka kasus korupsi menjalani tahanan rumah.
Ia juga menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang menyebut pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Praswad menilai penjelasan tersebut tidak tepat dan terkesan mengalihkan tanggung jawab dari pimpinan kepada petugas di lapangan.
Lebih lanjut, ia mendorong agar KPK menjelaskan secara transparan dasar pengambilan keputusan tersebut. Jika terdapat tekanan dari pihak tertentu, Praswad meminta hal itu diungkap ke publik agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Praswad menegaskan, lembaga antirasuah seharusnya menjaga integritas penegakan hukum dan tidak membuka celah kompromi yang berpotensi merusak sistem yang telah dibangun.
Sebelumnya, KPK mengubah status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan dikabulkan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.
KPK menyebut, kebijakan tersebut bersifat sementara. Yaqut diketahui telah menjalani masa penahanan di rutan selama sekitar satu minggu sebelum statusnya dialihkan.
Hingga saat ini, pimpinan KPK belum memberikan pernyataan resmi secara langsung terkait keputusan tersebut, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dan kritik dari publik.














